Berita

Cuplikan video Mendag Zulhas saat kampanyekan putrinya di Bandar Lampung/Repro

Politik

Laporan Kampanye Zulhas Ditolak, Ray Rangkuti akan Gugat Norma Peserta Pemilu dan Masa Kerja Bawaslu ke MK

JUMAT, 22 JULI 2022 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan koalisi masyarakat atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini tidak lantas menyurutkan pelapor untuk mengusut kasus ini melalui jalur hukum lain.

Salah satu pelapor, Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, berencana melakukan gugatan sejumlah norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Bawaslu dan penanganan pelanggaran Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan berupaya meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah satu tindakan yang nyata-nyata merusak sendi-sendi demokrasi dan kualitas Pemilu Jurdil akan tetap dibiarkan karena alasan belum ditetapkannya peserta Pemilu?" ujar Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/7).


Ray Rangkuti menjelaskan, keputusan Bawaslu menolak laporan yang disampaikan lembaganya bersama Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia dan Kata Rakyat agak membingungkan.

Pasalnya, Ray Rangkuti melihat laporan yang dia daftarkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu tidak diregister, sehingga agak janggal jika Bawaslu menyatakan laporan ketiga lembaga itu tidak memenuhi syarat materiil oleh karenanya tidak bisa diproses.

"Jika satu laporan tidak memenuhi syarat materiil, maka keputusan yang tersedia adalah menyatakan tidak ada pelanggaran atau terbukti ada pelanggaran. Jadi poin ini terasa membingungkan," tuturnya.

Di samping itu, Ray Rangkuti juga melihat ada ketidaksesuaian antara wewenang Bawaslu dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu dengan masa bakti yang diembannya selama 5 tahun.

"Apa makna masa bakti Bawaslu sampai 5 tahun jika kenyataannya waktu bekerja lembaga ini hanya selama masa tahapan Pemilu berlangsung, kurang lebih dalam satu tahun, apalagi di tengah sistem Pemilu serentak?" cetusnya.

Terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Zulhas, sapaan akrab Ketum PAN Zulkifli Hasan yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dinilai Ray Rangkuti telah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Sebab menurutnya, dalam kejadian Zulhas membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Lampung pada Sabtu (9/7) sembari meminta agar putrinya, Futri Zulya Safitri, dipilih oleh warga itu, adalah bukti ada dugaan pelanggaran.

"Apakah tindakan menarik simpati warga untuk kepentingan elektoral satu partai/caleg/capres/cagub/cawakot/cabup dengan menggunakan uang, barang, atau materi lainnya tidak dapat dinyatakan suatu kejahatan demokrasi atau pemilu selama tahapan peserta pemilu belum ditetapkan?" keluh Ray Rangkuti merasa heran.

"Maka mudah-mudahan dalam waktu dekat gugatan yang akan dilayangkan ke MK dapat disampaikan," tandasnya.

Norma yang terkait dengan masa jabatan keanggotaan Bawaslu, dan kemungkinan akan digugatan Ray Rangkuti ke MK, di atur di Pasal 92 ayat 13 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Di dalam norma tersebut disebutkan bahwa masa jabatan anggota Bawaslu di tingkat pusat hingga kabupaten/kota adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
 
Adapun mengenai kewenangan Bawaslu juga diatur di dalam UU Pemilu, tepatnya pada Pasal 95 dan Pasal 96.

Namun, norma lainnya yang kemungkinan akan dibawa ke MK oleh Ray Rangkuti adalah Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya