Berita

Proses otopsi jenazah/Net

Nusantara

Kata Ahli Soal Pentingnya Forensik dalam Penegakan Hukum

JUMAT, 22 JULI 2022 | 06:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya peran kedokteran forensik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae,” kata Agus, di Jakarta, Kamis (21/7).

Dalam penegakan hukum, Agus menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti bukti yang akan disampaikan dipengadilan," ujar Agus.

Sehingga, menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan di berbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal ini, pembedanya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.

"Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit kami akan menyimpulkan atau membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian," ucap Agus.

Ia mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.

"Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, kami membantu untuk membuat terang suatu perkara, kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan," papar Agus.

Dalam ilmu forensik, Agus menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.

Disisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.

“Otopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang. Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," tutup Agus.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Survei Indikator: China Negara Kawan Terdekat Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:10

Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi Jabat Pj Gubernur

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00

Doa Cak Imin, Prabowo Sukses Memimpin Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:51

Kediaman Prabowo di Hambalang Disesaki Karangan Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

Lagi, Israel Serangan Menara Pasukan UNIFIL di Lebanon

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:50

BI Bakal Kenakan Sanksi Buat Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan QRIS

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:47

Gembleng Calon Menteri di Akmil, Prabowo Tak Ingin Anggota Kabinet Jadi Penjahat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:42

Dibayangi Apple, Samsung Masih Kuasai Pasar Smartphone Global

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:29

Makin Dekat Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Pesan Persis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:19

Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut, Bukti Ekonomi Indonesia Tangguh

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:15

Selengkapnya