Berita

Habib Rizieq Shihab saat menandatangani pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat/Net

Nusantara

Foto Bersama HRS Beredar Luas, Kabapas Jakpus: Itu Sifatnya Privat Bukan Konsumsi Publik

KAMIS, 21 JULI 2022 | 02:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Jakarta Pusat, Heru Prasetyo menyayangkan beredarnya foto dirinya dan staf bersama Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, foto tersebut bukanlah untuk konsumsi publik melainkan untuk dokumentasi lembaga dan laporan kepada pimpinan.

Heru menyatakan, dirinya dan staf memang sempat berfoto dengan Habib Rizieq di lobby Bapas Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa malam (19/7).

“Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (HRS) pada hari Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif. Jadi tidak ada niatan membagi-bagikan foto tersebut ke publik, itu sifatnya privat bukan untuk publik,” tutur Heru kepada Wartawan, Rabu (20/7).

Heru menegaskan, sikap ramah dirinya dan staf di Bapas Jakpus terhadap HRS semata-mata karena yang bersangkutan akan menjadi klien Bapas Jakpus.

“Wajar kalau dalam foto itu kami terlihat dekat dengan yang bersangkutan, sebab kan beliau akan jadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun!” kata Heru.
 
Dia juga menjelaskan secara prosedur apa yang dilakukan pihahnya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab.

 â€œJadi sekali lagi saya tegaskan, foto tersebut dimaksudkan hanya untuk laporan kinerja Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat melalui WAG Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan tidak untuk konsums publik. Dalam foto tersebut tampak jajaran petugas Bapas Kelas I Jakarta Pusat menunjukkan keramahan kami terhadap HRS sebagai klien Bapas yang akan menjalankan pembimbingan lanjutan sampai dengan tanggal 10 Juni 2024,” tuturnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya