Berita

Titan Group/Net

Hukum

Bentuk Pansus, DPRD Muara Enim Minta Operasional Anak Perusahaan Titan Group Disetop

KAMIS, 21 JULI 2022 | 00:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

DPRD Kabupaten Muara Enim geram dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Bara Anugrah Sejahtera (PT BAS) usai melakukan sidak melihat langsung kondisi Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) beberapa hari lalu.

Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Mukarto mengungkapkan bahwa kapasitas KPL perusahaan itu tidak akan sanggup menampung limbah. Sehingga menyebabkan air limbah meluap, mengaliri Sungai Oal yang bermuara ke Sungai Enim.

Sementara di sisi lain, setelah dilaporkan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup, anak perusahaan Titan Group ini tak bergeming. Oleh sebab itu, kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Mukarto menyebut akan segera membentuk pansus.


Pansus sendiri merupakan alat kelengkapan dewan terkait permasalahan tertentu yang dianggap krusial. Artinya, sambung Mukarto, pihaknya bisa saja mendorong penyetopan operasional perusahaan tersebut dalam waktu dekat.

"Kami dan anggota komisi II lainnya merasa sangat miris melihat temuan ini. Areal pertambangan yang sangat luas tapi KPL tidak mampu menampung limbah mereka sendiri. Belum lagi saat hujan, (kondisi) semakin parah," ujarnya, Rabu (20/7).

Dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT BAS mencuat setelah beredar surat dari Dinas LH Kabupaten Muara Enim No. 660.3/385/DLH-IV/2022 pada Juni 2022 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas LH Kabupaten Muara Enim menemukan sejumlah fakta, yakni (1) Air tambang yang dipompakan dari PIT ke KPL 2 (KPL PIT) berwarna pekat dan tidak dikelola dengan baik; (2) Kondisi air pada setiap kompartemen di KPL 2 berwarna cokelat pekat dan pada saluran pembuangan air limbah (outlet KPL PIT) menuju Sungai Enim juga berwarna cokelat pekat dengan Total Suspended Solid (TSS) 1194,00mg/L yang sangat jauh diatas ambang batas baku mutu lingkungan yakni 300mg/L; (3) Pengelolaan air limbah di KPL Stockpile dan KPL PIT PT BAS sudah menjadi temuan berulangkali dan sudah diberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (4) Sungai Enim selaku penerima beban air limbah dari PT BAS merupakan kebutuhan dasar bagi warga dan air Sungai Enim juga menjadi air baku dari PDAM Kota Tanjung Enim dan Muara Enim.

Tidak hanya terancam pidana dan denda miliaran rupiah atas pelanggaran UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ini juga melanggar ketentuan dari Pasal 508 dan Pasal 517 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2021 berupa sanksi dan denda adimistratif paling banyak Rp3.000.000.000.

"Sebetulnya sudah ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan setelah kami rapat bersama Dinas ESDM dan Dinas LH. Namun, apabila nanti tetap tidak diindahkan, maka Pansus ini nanti meminta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghentukkan operasional PT BAS," tegas Mukarto.

Sebelum ini, Kantor Berita RMOLSumsel juga telah mengulas pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT BAS, yang memiliki IUP di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Perusahaan ini merupakan bagian dari Titan Group yang bergerak di bidang sumberdaya energi batubara, memegang SK IUP bernomor 534/KPTS/DESDM/2017 dengan izin operasi produksi di wilayah seluas 2.164 ha yang berlaku sejak 23 Agustus 2017 sampai 7 Mei 2029.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya