Berita

Titan Group/Net

Hukum

Bentuk Pansus, DPRD Muara Enim Minta Operasional Anak Perusahaan Titan Group Disetop

KAMIS, 21 JULI 2022 | 00:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

DPRD Kabupaten Muara Enim geram dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Bara Anugrah Sejahtera (PT BAS) usai melakukan sidak melihat langsung kondisi Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) beberapa hari lalu.

Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Mukarto mengungkapkan bahwa kapasitas KPL perusahaan itu tidak akan sanggup menampung limbah. Sehingga menyebabkan air limbah meluap, mengaliri Sungai Oal yang bermuara ke Sungai Enim.

Sementara di sisi lain, setelah dilaporkan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup, anak perusahaan Titan Group ini tak bergeming. Oleh sebab itu, kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Mukarto menyebut akan segera membentuk pansus.


Pansus sendiri merupakan alat kelengkapan dewan terkait permasalahan tertentu yang dianggap krusial. Artinya, sambung Mukarto, pihaknya bisa saja mendorong penyetopan operasional perusahaan tersebut dalam waktu dekat.

"Kami dan anggota komisi II lainnya merasa sangat miris melihat temuan ini. Areal pertambangan yang sangat luas tapi KPL tidak mampu menampung limbah mereka sendiri. Belum lagi saat hujan, (kondisi) semakin parah," ujarnya, Rabu (20/7).

Dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT BAS mencuat setelah beredar surat dari Dinas LH Kabupaten Muara Enim No. 660.3/385/DLH-IV/2022 pada Juni 2022 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas LH Kabupaten Muara Enim menemukan sejumlah fakta, yakni (1) Air tambang yang dipompakan dari PIT ke KPL 2 (KPL PIT) berwarna pekat dan tidak dikelola dengan baik; (2) Kondisi air pada setiap kompartemen di KPL 2 berwarna cokelat pekat dan pada saluran pembuangan air limbah (outlet KPL PIT) menuju Sungai Enim juga berwarna cokelat pekat dengan Total Suspended Solid (TSS) 1194,00mg/L yang sangat jauh diatas ambang batas baku mutu lingkungan yakni 300mg/L; (3) Pengelolaan air limbah di KPL Stockpile dan KPL PIT PT BAS sudah menjadi temuan berulangkali dan sudah diberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (4) Sungai Enim selaku penerima beban air limbah dari PT BAS merupakan kebutuhan dasar bagi warga dan air Sungai Enim juga menjadi air baku dari PDAM Kota Tanjung Enim dan Muara Enim.

Tidak hanya terancam pidana dan denda miliaran rupiah atas pelanggaran UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ini juga melanggar ketentuan dari Pasal 508 dan Pasal 517 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2021 berupa sanksi dan denda adimistratif paling banyak Rp3.000.000.000.

"Sebetulnya sudah ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan setelah kami rapat bersama Dinas ESDM dan Dinas LH. Namun, apabila nanti tetap tidak diindahkan, maka Pansus ini nanti meminta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghentukkan operasional PT BAS," tegas Mukarto.

Sebelum ini, Kantor Berita RMOLSumsel juga telah mengulas pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT BAS, yang memiliki IUP di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Perusahaan ini merupakan bagian dari Titan Group yang bergerak di bidang sumberdaya energi batubara, memegang SK IUP bernomor 534/KPTS/DESDM/2017 dengan izin operasi produksi di wilayah seluas 2.164 ha yang berlaku sejak 23 Agustus 2017 sampai 7 Mei 2029.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya