Berita

Habib Rizieq Shihab bisa kembali menghirup udara bebas/Net

Hukum

Bebas dari Tahanan, Habib Rizieq Shihab Langsung Pulang ke Petamburan

RABU, 20 JULI 2022 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Cabang Rutan Cipinang pagi ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung bergegas pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk berkumpul dengan keluarganya.

Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokasi HRS, Azis Yanuar, setelah Habib Rizieq resmi kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak remisi dan integrasi, yaitu bebas bersyarat dari Rutan pada Rabu pagi ini (20/7) sekitar pukul 06.45 WIB.

"Iya (pulang ke Petamburan dan berkumpul dengan keluarga)," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/7).

Azis bersyukur Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum pada hari ini dengan mengikuti program pembebasan bersyarat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di mana, kata Azis, Habib Rizieq telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan, sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat itu.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," pungkas Azis.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yaitu tindak pidana I terkait Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian tindak pidana II terkait Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dan denda sudah dibayar; dan tindak pidana III terkait menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/7).

Rika menjelaskan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 7/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Habib Rizieq selama ini merupakan warga binaan Rutan Cipinang yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri cabang Rutan Cipinang.

Namun saat proses keluar dari tahanan usai dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq keluar dari Rutan Cipinang, bukan dari Rutan Bareskrim Polri, dengan alasan keamanan.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Competency Development Program Hadir untuk Tingkatkan Kapabilitas Perwira Pertamina

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:34

BNN akan Gandeng DEA AS soal Teknologi Penanggulangan Narkoba

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:13

Komisi X: Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:01

Menko Airlangga Geram IEU CEPA Digantung Uni Eropa hingga 7 Tahun

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:31

Gaduh UKT, Komisi X: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:12

Nuansa Politis Menguat di MK jika PPP Diloloskan Tanpa PSU

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:36

Iran Kutuk Serangan Brutal di Bamiyan Afghanistan yang Tewaskan Turis Asing

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:31

Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:27

Kelompok Bersenjata Afghanistan Tembak Turis di Tempat Wisata, 3 Warga Negara Spanyol Tewas

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:03

Sambut Delegasi World Water Forum, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Siapkan Jalur Khusus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45

Selengkapnya