Berita

Habib Rizieq Shihab bisa kembali menghirup udara bebas/Net

Hukum

Bebas dari Tahanan, Habib Rizieq Shihab Langsung Pulang ke Petamburan

RABU, 20 JULI 2022 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Cabang Rutan Cipinang pagi ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung bergegas pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk berkumpul dengan keluarganya.

Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokasi HRS, Azis Yanuar, setelah Habib Rizieq resmi kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak remisi dan integrasi, yaitu bebas bersyarat dari Rutan pada Rabu pagi ini (20/7) sekitar pukul 06.45 WIB.

"Iya (pulang ke Petamburan dan berkumpul dengan keluarga)," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/7).


Azis bersyukur Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum pada hari ini dengan mengikuti program pembebasan bersyarat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di mana, kata Azis, Habib Rizieq telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan, sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat itu.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," pungkas Azis.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yaitu tindak pidana I terkait Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian tindak pidana II terkait Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dan denda sudah dibayar; dan tindak pidana III terkait menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/7).

Rika menjelaskan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 7/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Habib Rizieq selama ini merupakan warga binaan Rutan Cipinang yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri cabang Rutan Cipinang.

Namun saat proses keluar dari tahanan usai dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq keluar dari Rutan Cipinang, bukan dari Rutan Bareskrim Polri, dengan alasan keamanan.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya