Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari/Net

Politik

KPU akan Kesulitan Jika PKPU Pendaftaran Tak Kunjung Disahkan

SELASA, 19 JULI 2022 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 yang belum disahkan akan berdampak pada pelaksanaan aturan perundang-undangan yang ada.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, KPU akan sulit menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 55/2020.

Dalam putusan MK tersebut dikecualikan bagi parpol yang lolos parlementary threshold, atau mendapat kursi di parlemen berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual tapi cukup verifikasi administrasi.


"Problematikanya soal perubahan verifikasi faktual. Jadi masalahnya ada di sana," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL," Selasa (19/7).

Untuk saat ini, Feri melihat kerja KPU dalam proses pra pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung, yakni input data persyaratan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) legal untuk dilakukan.

Sebabnya, dia memandang dasar hukum penggunaan Sipol dalam proses pra pendafataran parpolpeserta Pemilu Serentak 2024 bisa merujuk kepada PKPU 11/2017 yang mengatur tahapan yang sama.

Akan tetapi, jika pada saatnya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu sudah berlangsung, yaitu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024, maka sudah seharusnya PKPU yang baru sudah disahkan.

"Kalau pakai yang lama bisa saja, tapi seluruh partai harus diverifikasi faktual," demikian Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya