Sejauh ini sudah ada 7 partai politik lokal (parlok) Aceh yang sudah memiliki akun akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini menunjukkan parlok punya keseriusan yang cukup besar untuk ikut bersaing di pesta demokrasi 2024 mendatang.
Dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawar Syah, jumlah tersebut juga sudah lumayan banyak dibanding Juni lalu.
"Ketujuh parlok saat ini sedang mengupload sejumlah dokumen kelengkapan menjadi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2024," kata Munawar Syah kepada
Kantor Berita RMOL Aceh, Senin (18/7).
Tujuh parlok yang sudah miliki akun Sipol adalah Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa (Gabthat), Partai Islam Aceh (PIA), dan Partai Darul Aceh (PDA).
Lebih lanjut Munawar menjelaskan, parlok yang terdaftar di Kanwil Kemenkumham Aceh hanya sebagai badan hukum untuk mengikuti peserta Pemilu. Untuk itu, semua partai harus mekanisme yang sudah diatur KPU.
"Sebelum mendaftar harus mengupload terlebih dahulu semua dokumen ke aplikasi Sipol," sebut dia.
Sipol, kata dia, berfungsi memberi kemudahan sebagai alat bantu bagaimana prinsip Pemilu kepada peserta Pemilu 2024 mendatang. Sehingga memudahkan kerja bagi penyelenggara pemilu.
“Bahkan, kesulitan partai politik dalam mengikuti pemilu bisa teratasi,†tandasnya.