Berita

Pemilu 2024/Net

Politik

PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Segera Diundangkan, Sipol Ikut Diatur di Dalamnya

SELASA, 19 JULI 2022 | 00:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 bakal segera diundangkan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menjelaskan, draf PKPU sudah dilakukan pembahasan oleh Komisi II DPR RI bersama-sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Itu sudah dilakukan beberapa kali pembahasan dan harmonisasi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).


Mantan Anggota KPU Daerah Provinsi Jawa Barat ini memastikan, dalam waktu dekat akan dilakukan pengesahan dan pengundangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024.

"Kalau sudah ada salinannya nanti kita sampaikan," demikian Idham.

Berdasarkan draf PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 yang menjadi materi Rapat Kerja (Raker) KPU bersama Komisi II DPR RI dan pihak terkait lainnya di Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta Selatan, 27 Juni 2022 lalu, terdapat sejumlah pengaturan teknis tahapan.

Salah satu poin yang diatur di dalam draf yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL ini adalah terkait legalitas penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran parpol peserta pemilu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya