Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/Net

Politik

Bawaslu Berikan Tiga Rekomendasi Soal Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

KAMIS, 14 JULI 2022 | 21:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) Semester I-2022 yang dikerjaka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami penurunan dibanding DPB Semester II-2021.

KPU mencatat, berdasarkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2022 yang dilaksanakan hingga Juni lalu, terdapat 190.022.169 pemilih pemilu.

Jumlah tersebut turun sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih PDB Semester II 2021 yang tercatat hingga Desember berjumlah 190.659.348 pemilih.


Adapun berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ternyata ada tiga kelompok pemilih yang belum dicantumkan KPU. Yaitu kelompok rentan disabilitas, warga lembaga pemasyarakatan (lapas), serta anggota TNI dan Polri yang pensiun dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2022 ini.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, berdasarkan temuan tersebut pihaknya membuat tiga rekomendasi kepada KPU untuk dijalankan.

"Pertama, agar KPU memperhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7).

Dalam hal koordinasi data pemilih tiga kelompok itu, Lolly meminta KPU untuk dapat dilakukan dengan TNI/Polri terkait 11 provinsi yang tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri," imbuh Lolly.

"Serta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan dengan kepala lapas di 14 provinsi yang belum terdata, untuk memastikan hak pilih warga lapas. Dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas," sambungnya.

Sementara untuk rekomendasi selanjutnya, Bawaslu meminta agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kemudian yang ketiga, Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU 6/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," pungkas Lolly.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya