Berita

Anggota Bawaslu RI Fuadi/Ist

Politik

Bawaslu: Sipol Hanya Alat Bantu, Bukan Syarat Mutlak Pendaftaran Parpol

RABU, 13 JULI 2022 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari proses pendaftaran peserta pemilu disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Fuadi menjelaskan, Bawaslu sudah mengeluarkan putusan terkait dengan penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran pemilu.

Hal itu disampaikan Fuadi dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 tahun 2022, di Tangerang, Banten, Rabu (13/7).


"Soal eksistensi Sipol, Bawaslu melalui keputusan berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran," ujarnya.   

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu ini menerangkan, Sipol yang dibangun KPU sepatutnya hanya menjadi instrumen bagi parpol dalam melaksanakan pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

"Hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," imbuhnya menegaskan.

Di samping itu, Fuadi juga mengingatkan KPU untuk tidak salah memaknai norma yang tecantum di dalam Pasal 176 ayat (3) UU 7/201 tentang Pemilu.

"Pemaknaan frasa 'kelengkapan persyaratan' berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu," katanya.

"Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1) UU Pemilu," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya