Berita

Lili Pintauli Siregar/Net

Politik

Pengunduran Diri Disetujui Presiden Jokowi, KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur Demi Hukum

RABU, 13 JULI 2022 | 16:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang etik dugaan gratifikasi LPS gugur demi hukum, setelah Lili Pintauli Siregar (LPS) mendapatkan restu Presiden Joko Widodo untuk melepas jabatan Wakil Ketua KPK.

Itu sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK Pasal 37B ayat 1 huruf e, yang berbunyu “Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK”.

Demikian disampaikan Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan beberapa saat lalu di Jakarta, Rabu (13/7).


“Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi,” kata Ali Fikri.

Dengan begitu, kata Ali Fikri, secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi. Sehingga, keputusan Dewas KPK menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar sudah sangat tepat.

Sebab, jika dipaksakan tetap bersidang maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri.

“Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya,” urainya.

“Mengingat sebagaimana Dewas sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik,” demikian Ali Fikri.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya