Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

KPU Terbitkan Aturan Pemenuhan Kepengurusan Parpol untuk Kepesertaan Pemilu 2024

SENIN, 11 JULI 2022 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan tentang pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, dia menandatangani Keputusan KPU 194/2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Dia menjelaskan, penerbitan beleid tersebut dimaksudkan untuk acuan bagi KPU dalam mengerjakan sejumlah hal terkait tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.


"Yaitu untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi," kata Hasyim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/7).

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa beleid tersebut mengatur soal pemenuhan jumlah minimal pengurus parpol di tingkat kecamatan.

"Pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota. Serta jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi," tandasnya.

Dalam Keputusan KPU 194/2022 ini, dijelaskan dalam Lampiran I mengenai keterpenuhan 75 persen jumlah kabupaten/kota untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di 34 provinsi.

Kemudian dalam Lampiran II beleid ini, diatur mengenai keterpenuhan 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi yang tercantum dalam Lampiran I untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Kemudian untuk Lampiran III beleid ini, diatur mengenai jumlah pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Dalam poin keempat beleid ini ditekankan, aturan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah penduduk di dalam beelid ini digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratn kepengurusan dan keanggotaan parpol untuk menjadi peserta pemilihan legislatif baik itu DPR, DPRD Provinsi, dan DPD tahun 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya