Berita

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: MK Telah Menyumbang Polarisasi dan Membelenggu Fungsi Parpol

SABTU, 09 JULI 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang dimohonkan DPR RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) menuai kritik.

Salah satunya disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang disampaikan dalam kanal Youtube pribadinya, Sabtu (9/7).

"Saya tidak paham cara berpikir Mahkamah Konstitusi yang keukeuh menolak presidential threshold," ujar Refly.


Terhitung sudah sebanyak 28 kali norma presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi materi gugatan di MK.

Namun Refly melihat beberapa waktu lalu terdapat dissenting opinion atau pendapat yang berbeda disampaikan 4 Hakim Konstitusi, di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Meki begitu, mantan Ketua Tim Anti Mafia MK era Mahfud MD ini memandang dari dissenting opinion tersebut, ada persoalan di tubuh MK dalam memutus perkara yang seharusnya bisa dipertimbangkan lebih mendalam.

"Tapi kita berhak untuk mengkritik MK dan Hakim MK. Kita tidak bicara tindakan pribadi, tapi bicara tindakan lembaga negara yang dibiayai oleh pubilk, harusnya defending people right, bukan defending oligarchy right, atau defending oligarch interest atau defending elite interest," tutur Refly.

Hal itulah yang membuatnya kecewa dengan MK. Jika cara berpikir MK demikian, kata dia, maka gugatan peghapusan presidential threshold tidak akan pernah dikabulkan.

"Kecuali semua hakim konstitusi diganti," sambungnya.

Terlepas dari itu, Refly menilai pendapat MK yang menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 konstitusionalitas bertentangan dengan realita yang terjadi di lapangan. Dia memberikan salah satu contohnya, yakni soal peranan parpol dalam menyuguhkan calon pemimpin.

"Ini (putusan MK) bullshit (omoong kosong). Parpol disuruh memunculkan pemimpin-pemimpin bangsa, tapi slot untuk mencalonakan presiden dibatasi. Enggak masuk akal," cetusnya.

Maka dari itu, dia memandang pemberlakuan presidential threshold yang mensyaratkan parpol memenuhi minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya menimbulkan dampak yang signifikan bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.

"MK menyumbang bagi polarisasi di masyarakat dan terbelenggunya parpol. Salah satu fungsi parpol adalah kaderisasi politik, memunculkan pemimpin-pemimpin bangsa. Dari sini saja cara berpikir MK tidak konsisten," tandas Refly.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya