Berita

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: MK Telah Menyumbang Polarisasi dan Membelenggu Fungsi Parpol

SABTU, 09 JULI 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang dimohonkan DPR RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) menuai kritik.

Salah satunya disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang disampaikan dalam kanal Youtube pribadinya, Sabtu (9/7).

"Saya tidak paham cara berpikir Mahkamah Konstitusi yang keukeuh menolak presidential threshold," ujar Refly.


Terhitung sudah sebanyak 28 kali norma presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi materi gugatan di MK.

Namun Refly melihat beberapa waktu lalu terdapat dissenting opinion atau pendapat yang berbeda disampaikan 4 Hakim Konstitusi, di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Meki begitu, mantan Ketua Tim Anti Mafia MK era Mahfud MD ini memandang dari dissenting opinion tersebut, ada persoalan di tubuh MK dalam memutus perkara yang seharusnya bisa dipertimbangkan lebih mendalam.

"Tapi kita berhak untuk mengkritik MK dan Hakim MK. Kita tidak bicara tindakan pribadi, tapi bicara tindakan lembaga negara yang dibiayai oleh pubilk, harusnya defending people right, bukan defending oligarchy right, atau defending oligarch interest atau defending elite interest," tutur Refly.

Hal itulah yang membuatnya kecewa dengan MK. Jika cara berpikir MK demikian, kata dia, maka gugatan peghapusan presidential threshold tidak akan pernah dikabulkan.

"Kecuali semua hakim konstitusi diganti," sambungnya.

Terlepas dari itu, Refly menilai pendapat MK yang menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 konstitusionalitas bertentangan dengan realita yang terjadi di lapangan. Dia memberikan salah satu contohnya, yakni soal peranan parpol dalam menyuguhkan calon pemimpin.

"Ini (putusan MK) bullshit (omoong kosong). Parpol disuruh memunculkan pemimpin-pemimpin bangsa, tapi slot untuk mencalonakan presiden dibatasi. Enggak masuk akal," cetusnya.

Maka dari itu, dia memandang pemberlakuan presidential threshold yang mensyaratkan parpol memenuhi minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya menimbulkan dampak yang signifikan bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.

"MK menyumbang bagi polarisasi di masyarakat dan terbelenggunya parpol. Salah satu fungsi parpol adalah kaderisasi politik, memunculkan pemimpin-pemimpin bangsa. Dari sini saja cara berpikir MK tidak konsisten," tandas Refly.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya