Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)Repro

Politik

ACT Mengaku Kaget Izin Operasinya Dicabut Kemensos

RABU, 06 JULI 2022 | 23:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat menghadiri undangan dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos), Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget selang sehari pihak Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Hal itu diungkapkan oleh Ibnu saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7).

Ibnu mengatakan, ACT kaget dengan adanya Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu (6/7).


"Kami ingin sampaikan kepada masyarakat secara umum bahwa kami sangat kaget ya, dengan keputusan ini," ujar Ibnu kepada wartawan, Rabu sore (6/7).

Bukan tanpa alasan, Ibnu menjelaskan alasan ACT kaget dengan adanya SK dari Mensos tersebut. Hal itu dikarenakan pihaknya kooperatif menghadiri undangan dari Kemensos pada Selasa (5/7).

"Suasananya hangat kami hadir dan dari mereka sampaikan juga apresiasi kepada ACT, dan disampaikan oleh Pak Irjen bahwa ini jadi forum silaturahim, sekaligus beliau ingin lebih kuat sosialisasikan tentang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)" kata Ibnu.

Dalam pertemuan itu kata Ibnu, pihak ACT memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang sempat ramai diberitakan oleh Majalah Tempo beberapa hari lalu.

"Beberapa hal sudah kami sampaikan, diterima, dan saat itu juga kami serahkan 9 laporan atas izin PUB kami penggalangan dan sudah kami diskusikan, kami sampaikan laporan kami pada kemarin hari Selasa tanggal 5 Juli jam 11, kami serahkan," terang Ibnu.

"Saat itu, disampaikan oleh pihak Kemensos, bahwa menindaklanjuti laporan dan kunjungan ACT pada hari Selasa tanggal 5 yang kemarin itu, nanti Insya Allah paling lambat hari Kamis tanggal 7 Juli, dari Kemensos akan utus tim pengawasan, tim audit untuk memeriksa laporan keuangan ACT," sambung Ibnu.

Atas informasi itu, Ibnu mengaku menyampaikan bahwa ACT dengan senang hati dan kooperatif akan menerima kunjungan dari tim audit Kemensos yang sedianya akan hadir paling lambat pada Kamis (7/7).

"Jadi hari ini pun kami sebenarnya dalam kondisi menunggu, apakah hari ini apa besok, kunjungan dari tim audit Kemensos. Sejak kami menunggu kehadiran tim audit Kemensos atau tim pengawas, kami dikagetkan pada pagi hari dapat berita bahwa, telah terbit surat keputusan menteri nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap," tutur Ibnu.

Sehingga kata Ibnu, dengan belum adanya kunjungan dari tim audit Kemensos, ACT kaget setelah sehari selanjutnya dari pertemuan itu keluar SK dari Mensos.

"Di saat belum ada kunjungan, dengan terbitnya surat ini, membuat kami semuanya kaget. Sehingga, dan muncul beberapa informasi yang jadi salah di masyarakat, seolah-olah surat ini adalah surat untuk pencabutan aktivitas lembaga, padahal suratnya adalah pencabutan izin pengumpulan uang dan barang," jelas Ibnu.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya