Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Hukum: Pelaku Penyebar Berita Hoax Kredit Macet PT BG di Bank BNI Berpotensi Melanggar UU ITE

SELASA, 05 JULI 2022 | 14:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu akan melakukan pelaporan di Bareskrim Polri pada Selasa 5 Juli 2022. Laporan dimaksud terkait penyebaran berita berita palsu dan Hoax tentang Kredit Macet PT BG di Bank BNI di media sosial dan di media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan Bank BNI serta berdampak pada kegaduhan ekonomi nasional.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Effendi Saman mengatakan, pihak yang merasa dirugikan harus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang telah melakukan penyebaran berita hoax melalui mediasi. Jika yang bersangkutan tidak mengklarifikasi terkait pernyataannya maka dapat diproses pidana.

"Kalau untuk media yang membuat berita tersebut harus dilakukan klarifikasi melalui mediasi, dan pihak yang menyebar hoax itu harus dipanggil dan dimintai keterangan soal informasi tersebut,” kata Effendi saat dikonfirmasi, Selasa (5/7).

Effendi menilai apapun tindakan yang dilakukan akun twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, akun Twitter @ajengcute16_,Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal serta Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Jhones Brayen, jika sengaja melakukan penyebaran berita hoax maka berportensi terkena pidana dan melanggar undang-undang ITE.

"Mereka bisa dikenakan pidana atau UU ITE, karena perbuatan yang merugikan orang ataupun perusahaan ," ujarnya.

Sebelumnya, Bank Nasional Indonesia (BNI) meluruskan tudingan bahwa pihaknya mengucurkan kredit kepada salah satu perusahaan batu bara di Sumatera Selatan tanpa agunan.

“Penyaluran kredit ke pihak manapun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman,” kata Corporate Secretary BNI Mucharom dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7).

Mucharom sekaligus meluruskan tudingan bahwa perusahaan batu bara inisial BG yang mendapat fasilitas kredit tanpa angunan. Padahal kata dia, perusahaan tersebut telah bermitra dengan BNI sejak tahun 2017.

“Pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar,” ungkapnya.

"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoax yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," tandasnya menekankan.

Terkait Batu Bara, Mucharom melanjutkan penyaluran kredit yang dilakukan oleh BNI dilakukan secara konservatif dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian dan lembaga berwenang.  

Mucharom menjelaskan bahwa kredit di sektor pertambangan, rupiah dan mata uang asing BNI termasuk per kuartal pertama 2022 hanya 3,23 persen dari total kredit BNI.

Langkah penyaluran kredit pertambangan pun diikuti dengan komitmen green banking yang mana kredit kami untuk sektor energi baru dan terbarukan telah mencapai Rp10,3 triliun,” pungkasnya.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya