Berita

Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema/Net

Politik

Komisi IV DPR RI Desak Pengadilan Segera Eksekusi Putusan Inkracht Kasus Kerusakan Lingkungan

SABTU, 02 JULI 2022 | 23:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pihak pengadilan didesak untuk segera mengeksekusi putusan yang telah dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berkekuatan hukum tetap (putusan inkracht). Khususnya terkait kasus kerusakan hutan dan lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan dan lahan.

Begitu desakan dari Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema melalui keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (2/7).

“Hingga saat ini total gugatan yang dimenangkan KLHK melawan korporasi perusak hutan sebesar Rp 19,5 triliun. Pengadilan Negeri yang menangani kasus-kasus tersebut harus segera mengeksekusi putusan agar para perusak hutan membayar ganti rugi,” tegasnya.


Menurutnya, pengadilan harus berani dan tegas mengeksekusi berbagai putusan berkuatan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Korporasi yang terbukti salah harus segera melakukan pembayaran ganti rugi atas berbagai kerugian ekologis yang ditimbulkan.

“Jangan sampai dikesankan negara tunduk, takluk, kalah berhadapan dengan korporasi perusak hutan yang secara hukum telah dinyatakan bersalah. Puncak dari gugatan bukan kemenangan KLHK yang dinyatakan melalui penetapan putusan inkracht, tetapi eksekusi atas berbagai putusan-putusan tersebut,” papar Ansy, sapaan akrabnya.

Ansy menyoroti data KLHK antara 2015 hingga 2020 yang menerangkan pengadilan hanya mampu mengeksekusi putusan perdata sebesar Rp 500 miliar dari total nilai putusan inkracht sektor kehutanan sebesar Rp 19,5 triliun. Menurutnya, potret minim eksekusi putusan inkracht sektor kehutanan tersebut harus segera dievaluasi dan dicari jalan keluarnya oleh KLHK dan pengadilan.  

“Eksekusi Rp 500 miliar adalah angka yang sangat kecil dari total Rp 19,5 triliun nilai putusan inkracht. Mengapa bisa sekecil ini? Pengadilan dan KLHK harus duduk bersama untuk mencari cara-cara cepat dan efektif untuk melakukan eksekusi tersebut,” kata Ansy.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya