Berita

Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema/Net

Politik

Komisi IV DPR RI Desak Pengadilan Segera Eksekusi Putusan Inkracht Kasus Kerusakan Lingkungan

SABTU, 02 JULI 2022 | 23:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pihak pengadilan didesak untuk segera mengeksekusi putusan yang telah dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berkekuatan hukum tetap (putusan inkracht). Khususnya terkait kasus kerusakan hutan dan lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan dan lahan.

Begitu desakan dari Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema melalui keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (2/7).

“Hingga saat ini total gugatan yang dimenangkan KLHK melawan korporasi perusak hutan sebesar Rp 19,5 triliun. Pengadilan Negeri yang menangani kasus-kasus tersebut harus segera mengeksekusi putusan agar para perusak hutan membayar ganti rugi,” tegasnya.


Menurutnya, pengadilan harus berani dan tegas mengeksekusi berbagai putusan berkuatan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Korporasi yang terbukti salah harus segera melakukan pembayaran ganti rugi atas berbagai kerugian ekologis yang ditimbulkan.

“Jangan sampai dikesankan negara tunduk, takluk, kalah berhadapan dengan korporasi perusak hutan yang secara hukum telah dinyatakan bersalah. Puncak dari gugatan bukan kemenangan KLHK yang dinyatakan melalui penetapan putusan inkracht, tetapi eksekusi atas berbagai putusan-putusan tersebut,” papar Ansy, sapaan akrabnya.

Ansy menyoroti data KLHK antara 2015 hingga 2020 yang menerangkan pengadilan hanya mampu mengeksekusi putusan perdata sebesar Rp 500 miliar dari total nilai putusan inkracht sektor kehutanan sebesar Rp 19,5 triliun. Menurutnya, potret minim eksekusi putusan inkracht sektor kehutanan tersebut harus segera dievaluasi dan dicari jalan keluarnya oleh KLHK dan pengadilan.  

“Eksekusi Rp 500 miliar adalah angka yang sangat kecil dari total Rp 19,5 triliun nilai putusan inkracht. Mengapa bisa sekecil ini? Pengadilan dan KLHK harus duduk bersama untuk mencari cara-cara cepat dan efektif untuk melakukan eksekusi tersebut,” kata Ansy.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya