Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Proses Tender Pertamina Hulu Rokan Digugat ke Pengadilan Pekanbaru

JUMAT, 01 JULI 2022 | 20:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah menandatangani pemberian kuasa hukum kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau untuk melayangkan gugatan terkait proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan.

Gugatan tersebut terkait dengan temuan LPPHI atas indikasi kuat pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan tender sejumlah proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan, diantaranya terkait pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.

"Kita memilih untuk mengambil langkah mengajukan gugatan karena kami melihat adanya anasir-anasir jahat yang menurut hemat kami dapat merugikan PHR di waktu mendatang. Karena PHR merupakan BUMN, maka tentunya kerugian itu secara langsung merupakan kerugian negara," kata Ketua Umum LPPHI Popy Ariska dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7).

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah BPPH Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau Taufik menyatakan adapun para pihak tergugat dalam perkara ini antara lain PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina (Persero) holding, SKK Migas dan Menteri BUMN.

"Materi dan isi gugatan nanti setelah didaftarkan akan ada kami umumkan lagi ke khalayak melalui jumpa pers khusus kami selanjutnya. Kami menyatakan siap mempersiapkan gugatan secermat mungkin untuk meminta keadilan di PN Pekanbaru," ungkap Taufik.

Gugatan ke pengadilan diambil menyusul sikap bungkam Pjs VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan (P&C PT PHR) Erwin Karouw atas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang berkali-kali dilayangkan LPPHI secara resmi.

Terakhir, LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindaklanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022 kepada Erwin Karouw. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.

Dalam surat itu, LPPHI menegaskan bahwa pada prinsipnya diduga PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, yaitu telah mengundang dua perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.

Seharusnya panitia tender mengundang perusahaan yang punya rekam jejak baik dalam menginjeksikan limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) ke bawah permukaan tanah melalui sumur injeksi seperti yang pernah dilakukan oleh PT CPI sejak tahun 2002.

LPPHI menegaskan, gugatan tersebut dipandang perlu oleh LPPHI lantaran untuk menguji apakah prinsip good corporate governance dan PTK 007/Revisi 4 ada yang dilanggar oleh Panitia Tender, setelah  batas-batas waktu permohonan konfirmasi dan informasi yang telah diberikan oleh LPPHI hingga tanggal 25 Juni 2022 pukul 16.00 WIB telah sengaja diabaikan oleh Erwin Karouw.

Oleh sebab itu, LPPHI telah menunjuk kuasa hukumnya dari BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk melakukan segala upaya hukum terhadap PT Pertamina Hulu Rokan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Ratusan Organ Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Bakal Gelar Tasyakuran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:58

Ekspor Jepang Turun Pertama Kali dalam 10 Bulan, Gara-gara Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Duel UFC 308: El Matador Vs Blessed

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Tak Dipanggil ke Kertanegara, Ace Hasan Nongol di Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:29

BUMN Butuh Insan Sadar Berbangsa dan Bernegara

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:17

Digadang jadi Mendag, Budi Santoso Bakal jadi Menteri Jalur Karir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:08

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:46

Taufik Zoelkifli: Tidak Benar PKS Berkhianat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:40

Pelantikan Presiden 20 Oktober Sesuai Aturan, Jangan Ditolak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:36

Tak Sampai Malam, Calon-calon Wamen Keluar dari Garuda Yaksa Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:20

Selengkapnya