Berita

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Pemekaran Papua menjadi Undang-undang/Repro

Politik

DPR RI Sahkan RUU Pemekaran Papua Jadi UU

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) pemekaran tiga Provinsi di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI di Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini Kamis (30/6).

Tiga Provinsi itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.


“Setuju!” jawab para anggota dewan lalu palu sidang diketuk Sufmi Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tujuan pemekaran di Provinsi Papua merujuk Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) 106/2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua

“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan mempercepat peningkatkan pelayanan publik mempercepa kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyambut baik dan berterimakasih kepada DPR RI yang telah mengesahkan RUU Pemekaran Tiga Provinsi di Papua.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan tks dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua (Puan Maharani) dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandnagan yang konstruktif serta kerjasama yang sangat baik,” demikian kata mantan Kapolri itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya