Berita

Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule/Net

Hukum

Iwan Sumule Anggap Cara Kabareskrim Tangani Kasus Indosurya Permainkan Hukum

RABU, 29 JUNI 2022 | 17:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule sangat menyayangkan cara yang diambil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menangani tersangka kasus dugaan penipuan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pasca dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Iwan, langkah Kabareskrim untuk mencari LP lain yang terkait dengan tersangka Indosurya lalu kembali melakukan penahanan sama seperti mempermainkan hukum.

“Masa cara kerjanya begitu, makanya saya bilang untuk apa menahan orang kalau dia tidak bisa menemukan bukti-bukti yang kuat, itukan sama saja mempermainkan hukum,”  kata Iwan Sumule saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (29/6).


“Hukum itu harus diterapkan secara baik dan benar,” tambahnya menekankan.

Oleh sebab itu, Iwan mendesak agar Propam Polri segera melakukan pemeriksaan untuk mengaudit seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Indosurya ini. Sebab kata Iwan, ketika menetapkan orang sebagai tersangka maka penyidik dipastikan telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup.

“Artinya ketika dia sudah punya bukti yang cukup masa dia tidak bisa melengkapi berkas perkara. Inikan diduga ada sesuatu. Makanya untuk lebih jelas saya meminta agar Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kabareskrim ini, siapa tahu di dalam prosesnya ada penyimpangan hukum,” tandas Iwan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya akan memakai cara lain usai berkas perkara dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa sehingga dua tersangka kasus Indosurya dilepaskan.

Agus memerintahkan agar penyidik mencari Laporan Polisi (LP) lain dengan tersangka yang sama, nantinya LP tersebut akan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan guna melakukan upaya paksa berupa penahanan. Dengan cara ini, meskipun Agus pesimis berkas tidak akan lengkap P-21, minimal para tersangka ditahan.

“Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” pungkas Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya