Berita

Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule/Net

Hukum

Iwan Sumule Anggap Cara Kabareskrim Tangani Kasus Indosurya Permainkan Hukum

RABU, 29 JUNI 2022 | 17:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule sangat menyayangkan cara yang diambil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menangani tersangka kasus dugaan penipuan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pasca dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Iwan, langkah Kabareskrim untuk mencari LP lain yang terkait dengan tersangka Indosurya lalu kembali melakukan penahanan sama seperti mempermainkan hukum.

“Masa cara kerjanya begitu, makanya saya bilang untuk apa menahan orang kalau dia tidak bisa menemukan bukti-bukti yang kuat, itukan sama saja mempermainkan hukum,”  kata Iwan Sumule saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (29/6).

“Hukum itu harus diterapkan secara baik dan benar,” tambahnya menekankan.

Oleh sebab itu, Iwan mendesak agar Propam Polri segera melakukan pemeriksaan untuk mengaudit seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Indosurya ini. Sebab kata Iwan, ketika menetapkan orang sebagai tersangka maka penyidik dipastikan telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup.

“Artinya ketika dia sudah punya bukti yang cukup masa dia tidak bisa melengkapi berkas perkara. Inikan diduga ada sesuatu. Makanya untuk lebih jelas saya meminta agar Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kabareskrim ini, siapa tahu di dalam prosesnya ada penyimpangan hukum,” tandas Iwan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya akan memakai cara lain usai berkas perkara dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa sehingga dua tersangka kasus Indosurya dilepaskan.

Agus memerintahkan agar penyidik mencari Laporan Polisi (LP) lain dengan tersangka yang sama, nantinya LP tersebut akan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan guna melakukan upaya paksa berupa penahanan. Dengan cara ini, meskipun Agus pesimis berkas tidak akan lengkap P-21, minimal para tersangka ditahan.

“Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” pungkas Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya