Berita

Resto and Bar Holywings/Net

Nusantara

Buntut Promo Miras, Holywings Dapat Teguran Tertulis dari Dinas Parekraf DKI

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 23:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Restoran dan bar terkenal di Indonesia, Holywings, kembali jadi pembicaraan. Pasalnya, Holywings sempat membuat promo tentang minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Alhasil, promosi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Iffan mengaku sudah memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings.


"Kemarin sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Iffan, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (24/6).

Iffan menjelaskan, teguran tertulis itu berisi peringatan bahwa manajemen harus mempunyai kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya. Apalagi ini berkaitan dengan SARA.

"Sudah diingatkan kepada manajemen ini teguran tertulis pertama kami berikan kepada manajemen Holywings. kemarin kami berikan," imbuh Iffan.

Iffan menambahkan, pemberian surat teguran diberikan kepada pihak manajemen Holywings, bukan kepada setiap outlet dari Holywings.

Jika kembali melanggar, nantinya akan diberikan teguran tertulis kedua, ketiga, sampai tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara.

Menurut Iffan, pihak Holywings menerima isi dari pemberian surat teguran, karena pihak terkait terlihat di Instagramnya pun sudah mengakui kesalahannya.

Sebelumnya, unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings sempat viral di media sosial. Promosi itu menyebut, bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis setiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya