Berita

Minyak goreng/Net

Publika

Menurunkan Harga Minyak Goreng

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 07:56 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

HARGA minyak goreng kemasan premium tertinggi di pasar ritel modern sebesar Rp 25.900 per liter per 23 Juni 2022 di Jakarta. Dengan asumsi margin perdagangan dan pengangkutan total nasional sebesar 17,41 persen per tahun 2020, maka perhitungan kasar tentang harga pokok penjualan minyak goreng kemasan premium pabrikan sekitar Rp 21.391 per liter.

Dengan perkiraan biaya kemasan sebesar Rp 1.500 per liter, maka perkiraan kasar harga pokok penjualan minyak goreng curah kualitas premium tertinggi sekitar Rp 18.981 per liter.

Dengan harga eceran minyak goreng curah sebear Rp 14.000 per liter, maka besar persoalan margin minyak goreng secara kasar yang hendak diturunkan oleh pemerintah sekitar Rp 5.891 per liter.


Ini menjadi sebuah margin yang besar dan mungkin menjadi ajang spekulasi ekonomi politik secara liar, yang mungkin dikait-kaitkan dengan potensi momentum transaksi tekanan penggalangan dana pilpres.

Cara sederhana untuk menurunkan harga minyak goreng antara lain adalah menaikkan jumlah ketersediaan minyak goreng di pasar, yaitu dengan memberlakukan tarif ekspor CPO dan produk turunannya lebih tinggi, mengatur kuota ekspor minyak goreng, dan/atau atau mengatur domestic market obligation. Asumsi yang digunakan adalah struktur pasar minyak goreng monopolistic competition, di mana harga penjualan minyak goreng di atas harga pasar persaingan sempurna, maka spekulasi penurunan harga minyak goreng di atas bukanlah tekanan pada masalah potensi penggalangan dana.

Pada sisi yang lain, pemberlakuan kuota ekspor minyak goreng dan domestic market obligation rawan dengan aksi KKN. Kemudian pemberlakuan tarif ekspor tidak popular dewasa ini, yang dapat menimbulkan protes dari negara importir CPO.

Alternatif lain adalah bergantung kepada kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yaitu untuk mendorong perubahan struktur pasar monopolistic competition minyak goreng menjadi struktur bersaing sempurna. Namun, usaha tersebut berpotensi mendapat respons negatif kembali dari pabrikan, misalnya dalam bentuk distributor minyak goreng sementara waktu bertindak berhenti mendistribusikan produk minyak goreng kemasan dan curah ke pasar.

Pada sisi yang lain, proses KPPU untuk menuntaskan persoalan tersebut ke jalur hukum memerlukan periode waktu yang lama dan mungkin berlarut-larut, dan berpotensi kalah di pengadilan apabila pabrikan menggunakan para pengacara handal. Sementara itu langkah pencabutan izin usaha oleh pemerintah belum terdengar dipraktekkan.

Oleh karena itu, metoda lain yang dapat digunakan untuk menurunkan harga minyak goreng adalah menambah pasokan minyak goreng dari sumber tandan buah segar (TBS) petani yang harganya turun, atau pemerintah menggunakan BUMN sebagai badan penyangga untuk menggelontorkan tambahan minyak goreng ke dalam pasar ritel modern dan tradisional.

Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya