Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Jadi Tersangka Suap Dana PEN, KPK Ultimatum Rusdianto Emba untuk Kooperatif saat Dipanggil Penyidik

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 17:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE) diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif hadir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers penahanan terhadap seorang tersangka lainnya, yaitu Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka SL selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).


KPK pun mengimbau kepada Rusdianto untuk kooperatif hadir saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dan agar segera dilakukan penahanan seperti Sukarman Loke.

"KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," pungkas Ghufron.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah memproses hukum terhadap tiga orang. Yaitu, Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

Akibat perbuatannya, tersangka Rusdianto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Sukarman sebagai penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya