Berita

Wartawan senior dan pemerhati sejarah, Arief Gunawan/Net

Publika

Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP...

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 12:50 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

SEJARAH penangkapan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap para tokoh pejuang kemerdekaan di negeri ini esensinya adalah sejarah yang berkaitan pula dengan KUHP. Khususnya Haatzaai Artikelen.

Pasal-pasal karet yang multitafsir yang ada di KUHP ini digunakan sebagai alat politik untuk membunuh kebenaran.

KUHP, nama aslinya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie, alias Kitab Hukum Pidana Hindia Belanda, adalah perpanjangan kodifikasi hukum Perancis yang diberlakukan waktu negeri Menara Eiffel ini menjajah Belanda.


Orang Belanda yang kaum Merkantil kemudian memberlakukannya di Indonesia sekitar tahun 1918. Melengkapi Extra Orbitante Rechten yang sudah lebih dulu melekat pada diri setiap Gubernur Jenderal.

Apa itu Extra Orbitante Rechten?

Isinya tiga hal. Yaitu interning, externing, dan verbaning.

Gubernur Jenderal punya hak untuk melakukan penahanan, pemenjaraan, dan mengasingkan para tokoh atau sekelompok orang yang dianggap mengganggu kekuasaan politik kolonial.

Contohnya dialami oleh Sukarno (dikenakan pasal karet dan diinternir) Mohamad Husni Thamrin (dikenakan tahanan rumah), Hatta, Sjahrir, Cipto Mangunkusumo, Iwa Kusumasumantri, Ki Hadjar Dewantara, Danudirjo Setiabudi, para Digulis 1926, para pelaku pemberontakan Banten 1888, hingga Pangeran Diponegoro (diasingkan melalui Extra Orbitante Rechten), dan banyak lagi.

Pasal-pasal karet di KUHP dan Extra Orbitante Rechten selain dipakai untuk mengukuhkan kekuasaan kolonial juga untuk membelenggu pribumi sebagai warga negara kelas lima pada masa itu, di bawah kelompok masyarakat Belanda (Eropa), Timur Jauh, China dan Arab.

Sehingga di setiap fasilitas publik kala itu dicantumkan pengumuman:

Verboden Voor Honden En Inlander, Pribumi dan Anjing Dilarang Masuk...

Pasal-pasal karet di KUHP dan Extra Orbitante Rechten inilah yang dulu dilawan oleh para ahli hukum seperti Profesor Soepomo.

Gagasannya agar negeri ini berbentuk Rechsstaat (negara hukum) didukung oleh para tokoh bangsa di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Mereka sepakat Indonesia bukan negara kekuasaan (Machsstaat).

Karena Machtsstaat di dalam praktiknya bisa diplintir menjadi negara otoriter, monarki feodal, atau fasisme yang mengabaikan hukum.

Sebagai negara hukum (Rechtsstaat) Indonesia kemudian dipayungi oleh cita-cita luhur Pancasila. Yang menekankan aspek-aspek mulia seperti ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, adab, musyawarah, dan persatuan.

Bahkan karena dianggap sedemikian pentingnya aspek keadilan untuk rakyat, termasuk keadilan di bidang hukum, kata “adil” di dalam Pancasila dicantumkan di dalam dua sila, yaitu sila kedua dan sila kelima.

Tjokroaminoto pada Mei 1914 misalnya juga telah menekankan pentingnya kedaulatan hukum dan keadilan, melalui artikelnya berjudul Rechtspersoon, yang dimuat di suratkabar Darmokondo.

Artikel ini merupakan intisari dari pidatonya  yang memberikan penyadaran hukum dan keadilan dalam rapat Central Sarikat Islam pada bulan April 1914.

Apa itu Pasal Karet?

Di dalam literatur secara umum disebutkan pasal karet memiliki sifat multitafsir yang bisa diberlakukan seenaknya, ialah sesuai keinginan atau selera penguasa.

Di negeri ini, pada era sekarang, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk memenjarakan orang hanya karena perbedaan pandangan atau karena bersikap kritis terhadap kekuasaan. Kebenaran dan demokrasi bisa dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal karet.

Pasal karet tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di negeri ini pasal-pasal KUHP yang dianggap pasal karet antara lain meliputi pencemaran nama baik, penghinaan terhadap presiden, berkaitan dengan pasal santet, dan beberapa lainnya, termasuk terdapat pula di dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hari-hari belakangan ini, di tengah berbagai peristiwa yang kian masif mempertontonkan ketidakadilan di bidang hukum, pasal-pasal karet di dalam KUHP kembali menjadi momok berkaitan dengan adanya wacana bakal disahkannya RUU KUHP.

Pembahasannya terkesan dilakukan secara ngumpet-ngumpet. Namun bagaikan orang yang bersembunyi di tempat terang. Sehingga tiada terhindar dari amatan dan kecaman publik, sebab terjadi di era penuh keterbukaan informasi.

Friedrich Karl Von Savigny, filosof dan ahli hukum Jerman berkata, hukum adalah Volkgeist, Jiwa Bangsa, atau jiwanya para elite penguasa yang mencerminkan kondisi kejiwaan sebuah bangsa.

Sedang sakit parah Volkgeist atau jiwa para elit penguasa apabila pasal-pasal karet yang sumir itu terus dihidupkan. Karena pasal-pasal karet selalu menutup ruang untuk kebenaran dan keadilan, yang merupakan bagian inti dari cita-cita dan pelaksanaan demokrasi di negeri ini.

Hukum selamanya tidak akan pernah menghasilkan keadilan. Sehingga misalnya, Praduga Tidak Bersalah, menjadi Paduka Tidak Bersalah.

Gara-gara hukum terus-menerus memihak kepada penguasa.

Penulis adalah Pemerhati Sejarah

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya