Berita

Wartawan senior dan pemerhati sejarah, Arief Gunawan/Net

Publika

Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP...

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 12:50 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

SEJARAH penangkapan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap para tokoh pejuang kemerdekaan di negeri ini esensinya adalah sejarah yang berkaitan pula dengan KUHP. Khususnya Haatzaai Artikelen.

Pasal-pasal karet yang multitafsir yang ada di KUHP ini digunakan sebagai alat politik untuk membunuh kebenaran.

KUHP, nama aslinya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie, alias Kitab Hukum Pidana Hindia Belanda, adalah perpanjangan kodifikasi hukum Perancis yang diberlakukan waktu negeri Menara Eiffel ini menjajah Belanda.


Orang Belanda yang kaum Merkantil kemudian memberlakukannya di Indonesia sekitar tahun 1918. Melengkapi Extra Orbitante Rechten yang sudah lebih dulu melekat pada diri setiap Gubernur Jenderal.

Apa itu Extra Orbitante Rechten?

Isinya tiga hal. Yaitu interning, externing, dan verbaning.

Gubernur Jenderal punya hak untuk melakukan penahanan, pemenjaraan, dan mengasingkan para tokoh atau sekelompok orang yang dianggap mengganggu kekuasaan politik kolonial.

Contohnya dialami oleh Sukarno (dikenakan pasal karet dan diinternir) Mohamad Husni Thamrin (dikenakan tahanan rumah), Hatta, Sjahrir, Cipto Mangunkusumo, Iwa Kusumasumantri, Ki Hadjar Dewantara, Danudirjo Setiabudi, para Digulis 1926, para pelaku pemberontakan Banten 1888, hingga Pangeran Diponegoro (diasingkan melalui Extra Orbitante Rechten), dan banyak lagi.

Pasal-pasal karet di KUHP dan Extra Orbitante Rechten selain dipakai untuk mengukuhkan kekuasaan kolonial juga untuk membelenggu pribumi sebagai warga negara kelas lima pada masa itu, di bawah kelompok masyarakat Belanda (Eropa), Timur Jauh, China dan Arab.

Sehingga di setiap fasilitas publik kala itu dicantumkan pengumuman:

Verboden Voor Honden En Inlander, Pribumi dan Anjing Dilarang Masuk...

Pasal-pasal karet di KUHP dan Extra Orbitante Rechten inilah yang dulu dilawan oleh para ahli hukum seperti Profesor Soepomo.

Gagasannya agar negeri ini berbentuk Rechsstaat (negara hukum) didukung oleh para tokoh bangsa di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Mereka sepakat Indonesia bukan negara kekuasaan (Machsstaat).

Karena Machtsstaat di dalam praktiknya bisa diplintir menjadi negara otoriter, monarki feodal, atau fasisme yang mengabaikan hukum.

Sebagai negara hukum (Rechtsstaat) Indonesia kemudian dipayungi oleh cita-cita luhur Pancasila. Yang menekankan aspek-aspek mulia seperti ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, adab, musyawarah, dan persatuan.

Bahkan karena dianggap sedemikian pentingnya aspek keadilan untuk rakyat, termasuk keadilan di bidang hukum, kata “adil” di dalam Pancasila dicantumkan di dalam dua sila, yaitu sila kedua dan sila kelima.

Tjokroaminoto pada Mei 1914 misalnya juga telah menekankan pentingnya kedaulatan hukum dan keadilan, melalui artikelnya berjudul Rechtspersoon, yang dimuat di suratkabar Darmokondo.

Artikel ini merupakan intisari dari pidatonya  yang memberikan penyadaran hukum dan keadilan dalam rapat Central Sarikat Islam pada bulan April 1914.

Apa itu Pasal Karet?

Di dalam literatur secara umum disebutkan pasal karet memiliki sifat multitafsir yang bisa diberlakukan seenaknya, ialah sesuai keinginan atau selera penguasa.

Di negeri ini, pada era sekarang, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk memenjarakan orang hanya karena perbedaan pandangan atau karena bersikap kritis terhadap kekuasaan. Kebenaran dan demokrasi bisa dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal karet.

Pasal karet tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di negeri ini pasal-pasal KUHP yang dianggap pasal karet antara lain meliputi pencemaran nama baik, penghinaan terhadap presiden, berkaitan dengan pasal santet, dan beberapa lainnya, termasuk terdapat pula di dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hari-hari belakangan ini, di tengah berbagai peristiwa yang kian masif mempertontonkan ketidakadilan di bidang hukum, pasal-pasal karet di dalam KUHP kembali menjadi momok berkaitan dengan adanya wacana bakal disahkannya RUU KUHP.

Pembahasannya terkesan dilakukan secara ngumpet-ngumpet. Namun bagaikan orang yang bersembunyi di tempat terang. Sehingga tiada terhindar dari amatan dan kecaman publik, sebab terjadi di era penuh keterbukaan informasi.

Friedrich Karl Von Savigny, filosof dan ahli hukum Jerman berkata, hukum adalah Volkgeist, Jiwa Bangsa, atau jiwanya para elite penguasa yang mencerminkan kondisi kejiwaan sebuah bangsa.

Sedang sakit parah Volkgeist atau jiwa para elit penguasa apabila pasal-pasal karet yang sumir itu terus dihidupkan. Karena pasal-pasal karet selalu menutup ruang untuk kebenaran dan keadilan, yang merupakan bagian inti dari cita-cita dan pelaksanaan demokrasi di negeri ini.

Hukum selamanya tidak akan pernah menghasilkan keadilan. Sehingga misalnya, Praduga Tidak Bersalah, menjadi Paduka Tidak Bersalah.

Gara-gara hukum terus-menerus memihak kepada penguasa.

Penulis adalah Pemerhati Sejarah

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya