Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) saat melakukan unjuk rasa dan melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan kepada Kejaksaan Agung/Ist
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) saat melakukan unjuk rasa dan melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan kepada Kejaksaan Agung/Ist
Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) meminta agar gugatan praperadilan ini tidak dikabulkan, dengan begitu uang negara bisa terselamatkan.
“Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) mendesak permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri agar ditolak Majelis Hakim, dengan menggunakan prinsip “Amicus Curiae", yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,†kata Presidium PNPK Haris Rusly Moti, Selasa (21/6).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15