Berita

Poster Bungkus Night yang beredar di Medsos/Net

Presisi

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Poster 'Bungkus Night Vol 2' yang Beredar di Medsos

SENIN, 20 JUNI 2022 | 22:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima tersangka terkait beredarnya poster acara 'Bungkus Night Vol. 2' di media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan juga pemeriksaan saksi-saksi terkait.

"Dari 4 saksi itu kami melakukan pengembangan dan akhirnya menetapkan 5 orang yang hari ini kami tetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (20/6).


Menurut Ridwan ke lima tersangka dinilai bertanggung jawab dalam acara ini, mulai dari yang membuat media promosi (gambar) sampai yang menyebarkan ke media sosial.

"Mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ," kata Ridwan.

Mereka pun dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45.

Seperti diketahui sebelumnya, poster 'Bungkus Night Vol 2' ramai beredar dan menuai pro kontra di media sosial.

Unggahan tersebut bertuliskan "Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !," tulis poster tersebur.

Adapun acara rencananya diselenggarakan di Ruko Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya