Berita

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin/Net

Hukum

Vonis Hukuman Alex Noerdin Kontraproduktif Perintah Jokowi

MINGGU, 19 JUNI 2022 | 09:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo agar aparat penegak hukum (APH) tidak mengkriminalisasikan kebijakan, Majelis Hakim seharusnya memvonis bebas mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin dari semua dakwaan.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, putusan hakim yang memvonis Alex Noerdin dengan pidana penjara 12 tahun dianggap kontradiktif.

"Putusan Hakim kontradiktif. Tidak terbukti terima uang, lalu kenapa dihukum 12 tahun karena kebijakan?" ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/6).


Padahal, kata Muslim, pada 2015 lalu, Presiden Jokowi sudah meminta APH untuk tidak mengkriminalisasikan kebijakan, yaitu menghukum pejabat yang mengeluarkan kebijakan.

"Padahal Jokowi bilang kebijakan tidak dapat dikriminalisasi. Lalu putusan hakim menghukum Alex Noerdin berdasarkan apa? Jangan sampai putusan hakim itu pesanan kepentingan tertentu. Berbahaya jika demikian yang terjadi," kata Muslim.

Koordinator Indonesia Bersatu ini menilai, Majelis Hakim seharusnya tidak menzalimi mantan pejabat yang memang tidak terbukti korupsi.

"Karena keputusan itu membunuh karakter dan HAM seseorang. Majelis hakim harus menjadi penegak keadilan dan kebenaran bukan sebaliknya. Majelis hakim harus membebaskan mantan Gubernur Sumsel yang tidak terbukti terima dana itu," pungkas Muslim.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya