Berita

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Politik

Muncul Isu Miring Peleburan KPK dan Kejagung, Pengamat: Logika Cenderung Menyesatkan!

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 00:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil Survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di urutan ke-6 dari 10 lembaga negara menjadi perbincangan hangat.

Akibatnya, timbul opini miring yang mengusulkan agar KPK dibubarkan dan anggarannya dilebur ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut praktisi hukum Masriadi Pasaribu opini miring itu cacat logika. Pasalnya, hasil survei Indikator sama sekali tidak menyimpulkan bahwa KPK lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya masyarakat.


“Saya kira ini logika ngaco, cenderung menyesatkan, memberi tafsir keliru atas hasil survei untuk membubarkan lembaga negara,” kata Masriadi dalam keterangannya, Rabu (15/6).

Terlebih, kata dia, hasil survei Indikator juga tidak mengkategorikan tingkat kepercayaan atas KPK masuk ke dalam kategori rendah.

“Kalau dibaca seksama datanya, tingkat kepercayaan KPK tidak  jauh beda kok dengan Kejagung dan Pengadilan, sekitar 60 persen. Apakah itu rendah? Kalau disebut rendah, dan kita pakai untuk bubarkan lembaga, ya berarti semuanya saja dibubarkan,” jelasnya.

Masardi menyatakan, tidak sulit untuk menangkap adanya upaya permainan opini atas data hasil survei. Terlebih hasil survei sudah dipaparkan secara gamblang oleh Direktur IPI Burhanuddin Muhtadi waktu lalu.

“Bukan surveinya yang salah, tapi framing sebagian pihak itu yang seolah-olah KPK sudah tidak dipercaya,” tegasnya.

Di luar persoalan tersebut, Masriadi merasa heran dengan perilaku segelintir orang yang berupaya membangun opini pembubaran KPK atas dasar hasil survei.

Dalam pandangannya, opini tersebut tidak rasional mengingat survei adalah metode mengukur persepsi publik yang bersifat dinamis, bukan alat membubarkan lembaga.

“Bernegara ada tata aturannya, tidak bisa main hantam. Parpol dan DPR dari dulu paling rendah surveinya (tingkat kepuasan dan kepercayaan), apakah kemudian mau dibubarkan? Tidak bisa begitu,” tuturnya.

Lagi pula, sambung advokat dari kantor hukum Masriadi dan Renhad Pasaribu itu, hingga saat ini KPK masih mencatatkan peran penting dalam kerja pemberantasan korupsi.

“Hampir 500 miliar kerugian negara disetor KPK ke kas negara tahun 2021. Dan permulaan tahun ini Rp 250 miliar,” terangnya.

Selain itu, sepanjang tahun 2022, tercatat hingga bulan Juni, sudah 6 kepala daerah yang ditangkap KPK. Berbagai strategi dan program pencegahan korupsi pun terus digalakkan dengan menyasar lembaga pemerintah, partai, hingga desa-desa.

“Lebih baik jadikan hasil (survei) itu untuk mendorong peningkatan kinerja serta kolaborasi antar penegak hukum,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya