Berita

Yandri Nasir dan Juwita Zahra menunjukkan keputusan Mahkamah Partai/RMOLLampung

Nusantara

Gugatan Dikabulkan MP, Muscab DPC Demokrat Lamtim dan Pringsewu Harus Diulang

RABU, 08 JUNI 2022 | 04:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan yang diajukan Plt Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir dan Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai (MP).

Yandri mengatakan, pihaknya sudah menerima softcopy putusan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MP Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo.


"Suratnya kami terima kemarin. Kami berterima kasih kepada DPP yang telah mengabulkan tuntutan kami," kata Yandri dikutip Kantor BErita RMOLLampung, Selasa (7/6).

Bunyi putusannya, menyatakan Muscab Lampung Timur dan Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Yandri dan Juwita yang namanya terdapat di SK DPP Demokrat Nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020.

Bendahara Demokrat Lampung era Ridho Ficardo ini melanjutkan, pihaknya menggugat Edy Irawan yang tidak melibatkan mereka saat Muscab dan memecat mereka saat Edy Irawan belum punya SK sebagai Ketua Demokrat Lampung.

"Saat itu, Ketua DPD belum dilantik dan belum punya SK tapi sudah memecat kami dan menunjuk pelaksana tugas yaitu sekretaris kami untuk melakukannya tugas di DPC," sambungnya.

Ia melanjutkan, keputusan MP tersebut menjadikan dirinya dan Juwita masih sebagai Ketua DPC yang sah di daerah masing-masing. Kemudian, hasil Muscab yang digelar 21 Maret 2022 harus diulang.

"Kami masih Plt Ketua DPC dan harus dilakukan muscab ulang. Memang diberi waktu kepada Edy Irawan selama 14 hari untuk menyanggah ke Pengadilan Negeri Jakarta, kalau tidak digugat maka ini inkrah," ujar dia.

"SK kami itu berakhir tahun 2023 dan sampai Muscab. Jadi memang yang harusnya melaksanakan muscab itu kami," sambungnya.

Juwita Zahra menambahkan, hanya dia dam Yandri yang mengajukan gugatan ke MP. Plt Ketua DPC Metro tidak menggugat Edy Irawan meski bernasib sama.

"Setelah munculnya SK dari MP ini, kami masih sah sebagai Plt ketua DPC. Kamilah yang berhak menjalankan operasional partai," tegasnya.

Lanjutnya, jika tidak ada sanggahan dari Edy Irawan selama 14 hari ke depan, maka pihaknya akan meluruskan administrasi ke DPP.

Adapun hasil muscab beberapa waktu lalu menetapkan, Muhammad Khadafi Azwar ditetapkan sebagai Ketua DPC Demokrat Lampung Timur dan Mira Anita sebagai Ketua DPC Demokrat Pringsewu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya