Berita

Yandri Nasir dan Juwita Zahra menunjukkan keputusan Mahkamah Partai/RMOLLampung

Nusantara

Gugatan Dikabulkan MP, Muscab DPC Demokrat Lamtim dan Pringsewu Harus Diulang

RABU, 08 JUNI 2022 | 04:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan yang diajukan Plt Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir dan Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai (MP).

Yandri mengatakan, pihaknya sudah menerima softcopy putusan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MP Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo.


"Suratnya kami terima kemarin. Kami berterima kasih kepada DPP yang telah mengabulkan tuntutan kami," kata Yandri dikutip Kantor BErita RMOLLampung, Selasa (7/6).

Bunyi putusannya, menyatakan Muscab Lampung Timur dan Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Yandri dan Juwita yang namanya terdapat di SK DPP Demokrat Nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020.

Bendahara Demokrat Lampung era Ridho Ficardo ini melanjutkan, pihaknya menggugat Edy Irawan yang tidak melibatkan mereka saat Muscab dan memecat mereka saat Edy Irawan belum punya SK sebagai Ketua Demokrat Lampung.

"Saat itu, Ketua DPD belum dilantik dan belum punya SK tapi sudah memecat kami dan menunjuk pelaksana tugas yaitu sekretaris kami untuk melakukannya tugas di DPC," sambungnya.

Ia melanjutkan, keputusan MP tersebut menjadikan dirinya dan Juwita masih sebagai Ketua DPC yang sah di daerah masing-masing. Kemudian, hasil Muscab yang digelar 21 Maret 2022 harus diulang.

"Kami masih Plt Ketua DPC dan harus dilakukan muscab ulang. Memang diberi waktu kepada Edy Irawan selama 14 hari untuk menyanggah ke Pengadilan Negeri Jakarta, kalau tidak digugat maka ini inkrah," ujar dia.

"SK kami itu berakhir tahun 2023 dan sampai Muscab. Jadi memang yang harusnya melaksanakan muscab itu kami," sambungnya.

Juwita Zahra menambahkan, hanya dia dam Yandri yang mengajukan gugatan ke MP. Plt Ketua DPC Metro tidak menggugat Edy Irawan meski bernasib sama.

"Setelah munculnya SK dari MP ini, kami masih sah sebagai Plt ketua DPC. Kamilah yang berhak menjalankan operasional partai," tegasnya.

Lanjutnya, jika tidak ada sanggahan dari Edy Irawan selama 14 hari ke depan, maka pihaknya akan meluruskan administrasi ke DPP.

Adapun hasil muscab beberapa waktu lalu menetapkan, Muhammad Khadafi Azwar ditetapkan sebagai Ketua DPC Demokrat Lampung Timur dan Mira Anita sebagai Ketua DPC Demokrat Pringsewu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya