Berita

Yandri Nasir dan Juwita Zahra menunjukkan keputusan Mahkamah Partai/RMOLLampung

Nusantara

Gugatan Dikabulkan MP, Muscab DPC Demokrat Lamtim dan Pringsewu Harus Diulang

RABU, 08 JUNI 2022 | 04:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan yang diajukan Plt Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir dan Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai (MP).

Yandri mengatakan, pihaknya sudah menerima softcopy putusan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MP Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo.


"Suratnya kami terima kemarin. Kami berterima kasih kepada DPP yang telah mengabulkan tuntutan kami," kata Yandri dikutip Kantor BErita RMOLLampung, Selasa (7/6).

Bunyi putusannya, menyatakan Muscab Lampung Timur dan Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Yandri dan Juwita yang namanya terdapat di SK DPP Demokrat Nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020.

Bendahara Demokrat Lampung era Ridho Ficardo ini melanjutkan, pihaknya menggugat Edy Irawan yang tidak melibatkan mereka saat Muscab dan memecat mereka saat Edy Irawan belum punya SK sebagai Ketua Demokrat Lampung.

"Saat itu, Ketua DPD belum dilantik dan belum punya SK tapi sudah memecat kami dan menunjuk pelaksana tugas yaitu sekretaris kami untuk melakukannya tugas di DPC," sambungnya.

Ia melanjutkan, keputusan MP tersebut menjadikan dirinya dan Juwita masih sebagai Ketua DPC yang sah di daerah masing-masing. Kemudian, hasil Muscab yang digelar 21 Maret 2022 harus diulang.

"Kami masih Plt Ketua DPC dan harus dilakukan muscab ulang. Memang diberi waktu kepada Edy Irawan selama 14 hari untuk menyanggah ke Pengadilan Negeri Jakarta, kalau tidak digugat maka ini inkrah," ujar dia.

"SK kami itu berakhir tahun 2023 dan sampai Muscab. Jadi memang yang harusnya melaksanakan muscab itu kami," sambungnya.

Juwita Zahra menambahkan, hanya dia dam Yandri yang mengajukan gugatan ke MP. Plt Ketua DPC Metro tidak menggugat Edy Irawan meski bernasib sama.

"Setelah munculnya SK dari MP ini, kami masih sah sebagai Plt ketua DPC. Kamilah yang berhak menjalankan operasional partai," tegasnya.

Lanjutnya, jika tidak ada sanggahan dari Edy Irawan selama 14 hari ke depan, maka pihaknya akan meluruskan administrasi ke DPP.

Adapun hasil muscab beberapa waktu lalu menetapkan, Muhammad Khadafi Azwar ditetapkan sebagai Ketua DPC Demokrat Lampung Timur dan Mira Anita sebagai Ketua DPC Demokrat Pringsewu.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya