Berita

Politisi Demokrat Benny K Harman/Net

Hukum

Pakar Hukum: Rekaman CCTV Benny K Harman Tak Boleh Disebarkan Sebelum Diuji di Persidangan

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 22:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersebarnya video rekaman CCTV (Close Circuit Television) yang menjadi alat bukti pelaporan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman ke publik patut disayangkan.

Sebab, penyebaran rekaman CCTV oleh pihak manajemen Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo tersebut seharusnya tidak dilakukan sebelum video tersebut diuji kebenarannya dalam persidangan dengan melibatkan ahli.

“Ya seharusnya tidak disebarkan. Apalagi isinya yang dapat mencemarkan nama baik,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Supardjo Ahmad, Jumat (3/6).


Benny K Harman sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian dan MKD DPR RI oleh pihak manajemen Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo karena diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang karyawannya.

Benny dilaporkan ke pihak kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan alat bukti berupa rekaman video CCTV berdurasi 2 menit 7 detik yang sebelumnya dibagikan ke publik dan viral di media sosial.

Benny kemudian melaporkan balik pihak manajemen Restoran Mai Cenggo dengan dua delik pidana. Perbuatan tidak menyenangkan yang kami terima dan pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik.

Menurut Prof Supardji, CCTV, memang merupakan alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE. Pembuktian tersebut dapat dilakukan dalam pelaporan, penyidikan maupun persidangan.

“Namun CCTV tersebut harus diuji kebenarannya. Penerapannya harus mengacu antara lain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15dan Pasal 16 UU ITE,” tutupnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya