Berita

Diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK”/RMOL

Politik

Menyoal UU PSDN, Faisal Nurdin: Pemerintah Seharusnya Bisa Menjamin Hak Privasi Warga Negara

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada penjelasan yang memadai dalam naskah akademik UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang disusun untuk pertahanan negara. Bahkan, argumentasi yang dihadirkan dalam naskah akademik ini terlalu dipaksakan.

Begitu dikatakan Ketua Program Studi HI FISIP UIN Suarif Hidayatullah Jakarta Faisal Nurdin Idris dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK”, di Aula FISIP UIN Jakarta, di Ciputat, Banten, pada Kamis sore (2/6).

"Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan komponen cadangan (komcad) menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," kata Faisal Nurdin.


Kata Faisal, banyak dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan UU PSDN ini. UU PSDN ini juga sangat minim penghormatan terhadap hak-hak individu.

"Pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention)," terangnya.

Ditambahkan peneliti Centra Initiative Fery Kusuma, dia menilai dalam negara hukum demokratis, sebuah UU mensyaratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan UU PSDN ini tidak punya atau tidak melindungi hak asasi manusia.

"Sehingga, banyak ketentuan atau jaminan HAM dalam UUD dilanggar oleh UU PSDN ini," katanya.

Belum lagi, kata Fery, Indonesia punya sejarah tidak menyenangkan dengan Pam Swakarsa di tahun 1998, yakni kelompok sipil yang dipersenjatai.

"Mengingat sejarah masa lalu, kita kenal ada Pam Swakarsa atau para milisi, sampai sekarang misalnya juga ada di Papua. Artinya pembentukan komponen cadangan juga berpotensi kembali membentuk para milisi seperti yang terjadi di masa lalu, untuk berhadapan dengan mahasiswa atau masyarakat kita sendiri," pungkasnya.

Hadir pembicara lainnya, peneliti CSRC UIN Jakarta Junaidi Simun dan peneliti senior Imparsial Al Araf.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya