Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PBHR: Fatal, Pemerintah Tak Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal

KAMIS, 12 MEI 2022 | 21:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Pos Bantuan Hukum Revolusioner (PBHR) Sumatera Utara, Achmad Sandry Nasution sangat menyayangkan terkait belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung (MA) No 31P/HUM/2022 yang mewajibkan pemerintah memberikan kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan untuk Covid-19.

Putusan itu dikeluarkan sejak tanggal 14 April 2022 lalu. Tapi hingga hari ini, tampaknya tidak ada political will dari pemerintah untuk mematuhi putusan MA tersebut.

“Hal ini telah berakibat fatal, karena dengan tidak dipatuhinya putusan MA tersebut, akan merusak tatanan ketatanegaraan Indonesia,” kata Achmad Sandry Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5).


Setelah sebulan keluarnya putusan tersebut, sambung Sandry Nasution lagi, dan telah menjadi polemik di masyarakat, namun pemerintah belum juga mematuhinya.

“Ini bentuk perbuatan melanggar hukum yang nyata dilakukan pemerintah, ini akan menimbulkan konsekuensi hukum, karena Indonesia ini adalah negara hukum,” paparnya lagi.

Karena, dalam padangan Sandry lagi, sejak keluarnya putusan MA tersebut, program vaksinasi yang dijalankan pemerintah dan jajarannya, masih tidak mengindahkan Putusan MA itu.

“Selama masa lebaran dan arus mudik, vaksinasi masih menggunakan jenis vaksin yang tidak merujuk pada Putusan MA, ini pelanggaran hukum!” katanya mantap.

Dampak dari putusan MA tersebut, ujarnya, maka pemerintah harus menyediakan jenis vaksin halal bagi umat Islam.

“Itu kewajiban Negara yang telah disahkan oleh Putusan MA, tidak bisa diganggu gugat lagi,” tandasnya.

Sementara itu, dalam vaksinasi yang dilakukan setelah keluarnya putusan MA itu, masih banyak jenis vaksin yang ‘tidak halal’ diberikan kepada umat Islam.

“Jangan sampai vaksinasi ini malah merugikan umat Islam, dengan diberikan suntikan vaksin yang mengandung zat babi, ini tidak bisa diterima,” tukasnya.

Karena, sambung advokat lulusan Universitas Sumatera Utara itu lagi, kewajiban umat Islam untuk haram mengkonsumsi barang yang mengandung babi sudah ditegaskan dalam Al Quran dan Sunnah.

 â€œVaksin halal itu bentuk kewajiban pemerintah memberikan perlindungan hak hukum bagi umat Islam agar tidak mengkonsumsi barang haram, karena vaksin itu adalah jenis obat dan produk biologi yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai aturan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” paparnya.

"Maka, jika pemerintah tidak juga mengubah seluruh regulasi pasca keluarnya Putusan MA tersebut, dengan memberikan vaksin halal bagi umat Islam, kami akan tuntut Presiden, Kemenkes dan seluruh jajaran terkait ke pengadilan, karena ini pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Sampai hari ini, Fatwa MUI yang menegaskan kehalalan vaksin adalah jenis Sinovac, Zivivac, vaksin merah putih. Sementara dalam program booster, pemerintah masih menggunakan vaksin jenis Astrazeneca, Moderna, Pfizer sebagai vaksin.

“Padahal mereka belum memenuhi syarat sebagaimana UU JPH tadi, itu tidak boleh diberikan kepada umat Islam, karena melanggar Putusan MA, itu dzalim!!” tegas Sandry mengultimatum.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya