Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PBHR: Fatal, Pemerintah Tak Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal

KAMIS, 12 MEI 2022 | 21:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Pos Bantuan Hukum Revolusioner (PBHR) Sumatera Utara, Achmad Sandry Nasution sangat menyayangkan terkait belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung (MA) No 31P/HUM/2022 yang mewajibkan pemerintah memberikan kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan untuk Covid-19.

Putusan itu dikeluarkan sejak tanggal 14 April 2022 lalu. Tapi hingga hari ini, tampaknya tidak ada political will dari pemerintah untuk mematuhi putusan MA tersebut.

“Hal ini telah berakibat fatal, karena dengan tidak dipatuhinya putusan MA tersebut, akan merusak tatanan ketatanegaraan Indonesia,” kata Achmad Sandry Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5).


Setelah sebulan keluarnya putusan tersebut, sambung Sandry Nasution lagi, dan telah menjadi polemik di masyarakat, namun pemerintah belum juga mematuhinya.

“Ini bentuk perbuatan melanggar hukum yang nyata dilakukan pemerintah, ini akan menimbulkan konsekuensi hukum, karena Indonesia ini adalah negara hukum,” paparnya lagi.

Karena, dalam padangan Sandry lagi, sejak keluarnya putusan MA tersebut, program vaksinasi yang dijalankan pemerintah dan jajarannya, masih tidak mengindahkan Putusan MA itu.

“Selama masa lebaran dan arus mudik, vaksinasi masih menggunakan jenis vaksin yang tidak merujuk pada Putusan MA, ini pelanggaran hukum!” katanya mantap.

Dampak dari putusan MA tersebut, ujarnya, maka pemerintah harus menyediakan jenis vaksin halal bagi umat Islam.

“Itu kewajiban Negara yang telah disahkan oleh Putusan MA, tidak bisa diganggu gugat lagi,” tandasnya.

Sementara itu, dalam vaksinasi yang dilakukan setelah keluarnya putusan MA itu, masih banyak jenis vaksin yang ‘tidak halal’ diberikan kepada umat Islam.

“Jangan sampai vaksinasi ini malah merugikan umat Islam, dengan diberikan suntikan vaksin yang mengandung zat babi, ini tidak bisa diterima,” tukasnya.

Karena, sambung advokat lulusan Universitas Sumatera Utara itu lagi, kewajiban umat Islam untuk haram mengkonsumsi barang yang mengandung babi sudah ditegaskan dalam Al Quran dan Sunnah.

 â€œVaksin halal itu bentuk kewajiban pemerintah memberikan perlindungan hak hukum bagi umat Islam agar tidak mengkonsumsi barang haram, karena vaksin itu adalah jenis obat dan produk biologi yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai aturan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” paparnya.

"Maka, jika pemerintah tidak juga mengubah seluruh regulasi pasca keluarnya Putusan MA tersebut, dengan memberikan vaksin halal bagi umat Islam, kami akan tuntut Presiden, Kemenkes dan seluruh jajaran terkait ke pengadilan, karena ini pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Sampai hari ini, Fatwa MUI yang menegaskan kehalalan vaksin adalah jenis Sinovac, Zivivac, vaksin merah putih. Sementara dalam program booster, pemerintah masih menggunakan vaksin jenis Astrazeneca, Moderna, Pfizer sebagai vaksin.

“Padahal mereka belum memenuhi syarat sebagaimana UU JPH tadi, itu tidak boleh diberikan kepada umat Islam, karena melanggar Putusan MA, itu dzalim!!” tegas Sandry mengultimatum.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya