Berita

Mendagri Tito Karnavian saat melantik 5 Pj gubernur Kamis pagi (12/5)/Net

Politik

Tanpa Konsultasi Mendagri, Pj Gubernur Tak Boleh Lakukan Mutasi

KAMIS, 12 MEI 2022 | 20:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guna mengisi kekosongan posisi gubernur yang masa jabatannya habis, lima penjabat (Pj) gubernur resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pj gubenur itu bakal melanjutkan tongkat estafet kepepemimpinan sampai Pilkada 2024 mendatang digelar. Namun, mereka dibatasi kewenangannya.

"Ada empat hal kewenangan yang tidak boleh dilakukan penjabat," kata Mendagri Tito Karnavian usai melantik 5 Pj gubernur di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).


Tito menjelaskan, empat hal yang tidak bisa dilakukan oleh Pj gubernur yakni dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun kata Tito, larangan tersebut dapat dikecualikan jika telah mendapat persetujuan secara tertulis dari dirinya sebagai Mendagri.

"Kondisi di daerah itu kan berbeda-beda. Atas perbedaan itu, penjabat dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri. Dan jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan," tegas Tito.

Karena pelaksanaan Pilkada baru digelar pada 2024 mendatang, maka total ada 24 Gubernur, 248 bupati dan wali kota bakal diisi oleh penjabat.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya