Berita

Ilustrasi tambang batu bara/Net

Politik

Selama Skema Bisnisnya Benar, Tak Ada Salahnya Perbankan Biayai Batu Bara

RABU, 11 MEI 2022 | 21:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menganggap tidak ada yang salah ketika Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan fasilitas pinjaman alias kredit terhadap perusahaan yang bergerak di sektor batu bara.

“Selama memang dalam skema bisnis yang benar. Dalam artian sudah sesuai dengan SOP bagaimana cara memberikan pinjaman kepada suatu perusahaan,” kata Mamit kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5).

Mamit mengatakan, bahwa sampai hari ini, batu bara masih menjadi kekayaan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia bahkan dunia. Seharusnya menurut dia, Indonesia mampu mengoptimalkan kekayaan yang dimilikinya ini seiring mempersiapkan zero emisi pada tahun 2060 mendatang.


“Ini kesempatan bagi kita sebagai negara eksportir batu bara terbesar. Harusnya dioptimalkan, sambil berjalan ini saya kira bagaimana kita bisa mengoptimalkan semua sumber daya alam fossil kita termasuk batu bara sambil kita berproses menuju transisi zero emisi yang tengah dipersiapkan,” ujar Mamit.

Sementara itu terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira mengatakan saat ini pelaku bisnis batu bara tidak terganggu sama sekali atas pembiayaan, baik dari bank konvensional maupun fintech.

“Kalau soal pembiayaan, kita selama ini masih ok aja dari perbankan dan fintech,” kata dia.

Menurut Anggawira, sorotan terhadap BNI terkait pembiayaan sektor batu bara di Sumatera Selatan harus dilihat secara proporsional, karena sangat kasuistik.

“Ini lebih kepada mekanisme internal bank bukan bisnis batu baranya,” demikian Anggawira.

Sebelumnya, lembaga urgewald yang berbasis di Jerman menuding BNI hingga saat ini masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020. BNI diduga mendanai proyek tidak ramah lingkungan hingga USD 2000 juta selama periode Oktober 2018 hingga Oktober 2020.

Bahkan, bank pelat merah tersebut dituduh mendanai perusahaan batubara di Sumatera Selatan dan diduga ada pengusaha besar batubara yang didanai tanpa agunan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan BNI seharusnya mengedepankan asas prudencial banking atau kehati-hatian karena yang dikelola adalah dana masyarakat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum di internal corporatenya.

"Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudencial banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/5).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya