Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan ekspose penetapan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin dalam kasus suap anggota BPK perwakilan Jawa Barat/Ist

Nusantara

Masyarakat Bogor: Jangan Coba-coba Korupsi, KPK Dikomandoi Pak Firli Tanpa Kompromi

JUMAT, 29 APRIL 2022 | 01:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masyarakat Bogor mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh anak buahnya dan empat anggota BPK perwakilan Jawa Barat lantaran terbukti melakukan tindak pidana suap.

"Kami masyarakat Kabupaten Bogor di Pamijahan mendukung pemberantasan korupsi, terimakasih KPK, terimakasih Pak Firli Bahuri," kata Ihsan warga Pamijahan, Kamis (28/4).

Menurut Ihsan, praktik korupsi masih jadi persoalan dan marak terjadi sehingga membuat masyarakat tidak sejahtera. Ia menyebut ketua KPK Firli Bahuri sebagai sosok pemimpin berani tanpa kompromi komitmen melawan korupsi.

"Sosok seperti Pak Firli ini adalah pemimpin yang kita dambakan. Tegas dan berani, maka kami satu barisan bersama beliau memberantas korupsi agar rakyat sejahtera," tuturnya.

Ihsan mengaku prihatin dengan kasus OTT yang menimpa Bupati Bogor, Ade Yasin terlebih sebelumnya pemimpin di kabupaten Bogor juga pernah terjaring OTT KPK.

"Ini seharusnya jadi pelajaran bagi siapapun, jangan coba-coba korupsi. KPK dibawah pimpinan Pak Firli terbukti tanpa kompromi memberantas korupsi," tegasnya.

Di tempat berbeda, Hakim warga Leuwisadeng bersama rekan-rekannya juga memberikan apresiasi kepada KPK dan Firli Bahuri dalam memberantas korupsi. Hakim berharap kabupaten Bogor khususnya dapat bebas dari korupsi dan pemerintah daerahnya bersih sehingga bisa mensejahterakan masyarakatnya.

"Ya, kami dari masyarakat Leuwisadeng kaget dengan kejadian OTT Bupati dan sangat menyayangkan, kami mengucapkan terimakasih kepada KPK dan Pak Firli terus bekerja memberantas korupsi di Indonesia," kata Hakim.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ade ditetapkan tersangka bersama Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Kepada tersangka pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka penerima suap KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,5 Triliun untuk Perbankan hingga Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:44

Menteri AHY Resmikan Spartan Command Center

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:32

Menanti Perubahan Lewat Kabinet Kolaboratif Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:19

Lakukan Ekspansi Bisnis Petrosea Alokasikan Belanja Modal 400 juta Dolar AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04

Jokowi Minta Maaf dan Pamit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:58

IMF: China Tidak Bisa Lagi Andalkan Ekspor untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:50

Prabowo-Gibran Harus Manfaatkan Bonus Demografi untuk Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:33

Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Capai Rekor Tertinggi Lagi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21

Kemenag Minta Hari Santri Tidak Jadi Momen Seremoni Belaka

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:13

Soal Kehadiran Budi Gunawan di Acara Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Ini Penjelasan PDIP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:54

Selengkapnya