Berita

Presiden Jokowi diingatkan untuk membatalkan kebijakan fatal stop ekspor minyak goreng dan VPO/Net

Politik

Ulangi Kesalahan, Jokowi Diingatkan Tinjau Ulang Kebijakan Stop Ekspor Minyak Goreng dan CPO

MINGGU, 24 APRIL 2022 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang diambil oleh Presiden Joko Widodo secara mendadak dianggap mengulang kesalahan yang sama seperti saat larangan ekspor sebelumnya.

Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, untuk melakukan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pemerintah Indonesia tidak memerlukan penghentian ekspor bahan baku minyak goreng atau minyak goreng.

"Ini kebijakan yang mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batubara pada Januari 2022 lalu. Apakah masalah selesai? Kan tidak justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri," ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/4).


Negara-negara importir Crude Palm Oil (CPO) terbesar seperti India, China, Pakistan dipastikan akan memberikan respons dan merasa dirugikan dengan kebijakan Jokowi tersebut yang akan berlaku pada 28 April nanti.

"Biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara tersebut akan naik signifikan dan Indonesia yang disalahkan. Dalam kondisi terburuk bisa timbulkan retaliasi atau pembalasan yakni negara yang merasa dirugikan stop mengirim bahan baku yang dibutuhkan Indonesia. Fatal itu," tegas Bhima.

Selain itu kata Bhima, pelarangan ekspor juga akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia, sekaligus negara lain yang produksi minyak nabati alternatif seperti Soybean Oil, Rapseed Oil dan Sunflower Oil yakni AS dan negara di Eropa.

"Yang harusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) CPO 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isunya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi. Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Estimasi produksi CPO setahun 50 juta ton, sementara penggunaan untuk minyak goreng hanya 5-6 juta ton alias 10 persennya. Sisanya mau disalurkan kemana kalau stop ekspor?" jelas Bhima.

Bhima kembali menegaskan, bahwa pelarangan total ekspor sangat tidak tepat. Karena, selama ini problem ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah.

"Apakah harga minyak goreng akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET di minyak goreng kemasan. Produsen juga bisa kurangi kapasitas produksi minyak goreng karena permintaan berkurang. Yang dirugikan harga TBS (tandan buah segar) di level petani akan anjlok," terang Bhima.

Bhima menerangkan, selama satu bulan, yakni Maret 2022, ekspor CPO nilainya 3 miliar dolar AS. Sehingga estimasinya pada Mei ini, apabila asumsinya pelarangan ekspor berlaku selama satu bulan penuh, maka Indonesia kehilangan devisa sebesar 3 miliar dolar AS atau setara Rp 43 triliun atau setara 12 persen ekspor non-migas.

"Ini bisa ganggu stabilitas rupiah juga karena devisa ekspornya terganggu. Tolong Pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini. Pembisik Pak Jokowi juga jangan asal kasih saran kebijakan yang menyesatkan," pungkas Bhima.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya