Berita

Saksi Erlindawati dan Ruspita Sinaga memberikan keterangan di PN Pekanbaru, Kamis (21/4)/Ist

Nusantara

Di Pengadilan, Warga Riau Beri Kesaksian Lahan Mereka Tercemar Limbah Chevron dan Belum Dipulihkan

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua saksi persidangan kembali membeberkan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak di ladang mereka. Mereka mengaku kecewa, sebab limbah PT Chevron Pacific Indonesia di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan tak kunjung dipulihkan fungsi lingkungan hidupnya hingga saat mereka bersaksi di persidangan.

"Petugas Chevron sendiri yang datang ke lahan saya, mereka sendiri yang menyatakan lahan saya tercemar limbah mereka. Bahkan mereka sudah melakukan survei, tapi sampai sekarang tidak dipulihkan," ungkap Erlindawati, warga Minas, Siak yang menjadi saksi pertama pada persidangan yang berlangsung Kamis (21/4).

Saksi kedua yang hadir Kamis sore itu, Ruspita Sinaga, juga menegaskan hal yang sama. Ia memiliki sebidang tanah di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru yang ia pergunakan untuk menanam kelapa sawit.


"Belum ada pemulihan pada lahan saya sampai hari ini. Memang ada orang Chevron yang datang ke lahan saya. Mereka mengatakan lahan saya tercemar limbah minyak. Mereka juga sudah pasang tanda cat berwarna merah di ladang saya. Tapi tetap saja sampai hari ini tidak dipulihkan," ungkap Ruspita.

Baik Erlindawati maupun Ruspita Sinaga sama-sama menceritakan di persidangan bahwa mereka telah berkali-kali melaporkan ke bagian PGPA PT Chevron Pacific Indonesia. Ada laporan secara lisan, ada juga laporan yang disampaikan melalui telepon.

"Jawaban yang kami dapat hanya diminta menunggu. Karena diminta menunggu, makanya kami menunggu. Tapi sampai hari ini tidak dipulihkan," beber Erlindawati lagi.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan itu, mengadili gugatan yang diajukan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, Tommy Freddy Manungkalit, Supriadi Bone, Muhammad Amin dan Perianto Agus Pardosi Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya