Berita

Saksi Erlindawati dan Ruspita Sinaga memberikan keterangan di PN Pekanbaru, Kamis (21/4)/Ist

Nusantara

Di Pengadilan, Warga Riau Beri Kesaksian Lahan Mereka Tercemar Limbah Chevron dan Belum Dipulihkan

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua saksi persidangan kembali membeberkan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak di ladang mereka. Mereka mengaku kecewa, sebab limbah PT Chevron Pacific Indonesia di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan tak kunjung dipulihkan fungsi lingkungan hidupnya hingga saat mereka bersaksi di persidangan.

"Petugas Chevron sendiri yang datang ke lahan saya, mereka sendiri yang menyatakan lahan saya tercemar limbah mereka. Bahkan mereka sudah melakukan survei, tapi sampai sekarang tidak dipulihkan," ungkap Erlindawati, warga Minas, Siak yang menjadi saksi pertama pada persidangan yang berlangsung Kamis (21/4).

Saksi kedua yang hadir Kamis sore itu, Ruspita Sinaga, juga menegaskan hal yang sama. Ia memiliki sebidang tanah di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru yang ia pergunakan untuk menanam kelapa sawit.


"Belum ada pemulihan pada lahan saya sampai hari ini. Memang ada orang Chevron yang datang ke lahan saya. Mereka mengatakan lahan saya tercemar limbah minyak. Mereka juga sudah pasang tanda cat berwarna merah di ladang saya. Tapi tetap saja sampai hari ini tidak dipulihkan," ungkap Ruspita.

Baik Erlindawati maupun Ruspita Sinaga sama-sama menceritakan di persidangan bahwa mereka telah berkali-kali melaporkan ke bagian PGPA PT Chevron Pacific Indonesia. Ada laporan secara lisan, ada juga laporan yang disampaikan melalui telepon.

"Jawaban yang kami dapat hanya diminta menunggu. Karena diminta menunggu, makanya kami menunggu. Tapi sampai hari ini tidak dipulihkan," beber Erlindawati lagi.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan itu, mengadili gugatan yang diajukan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, Tommy Freddy Manungkalit, Supriadi Bone, Muhammad Amin dan Perianto Agus Pardosi Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya