Berita

Saksi Erlindawati dan Ruspita Sinaga memberikan keterangan di PN Pekanbaru, Kamis (21/4)/Ist

Nusantara

Di Pengadilan, Warga Riau Beri Kesaksian Lahan Mereka Tercemar Limbah Chevron dan Belum Dipulihkan

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua saksi persidangan kembali membeberkan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak di ladang mereka. Mereka mengaku kecewa, sebab limbah PT Chevron Pacific Indonesia di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan tak kunjung dipulihkan fungsi lingkungan hidupnya hingga saat mereka bersaksi di persidangan.

"Petugas Chevron sendiri yang datang ke lahan saya, mereka sendiri yang menyatakan lahan saya tercemar limbah mereka. Bahkan mereka sudah melakukan survei, tapi sampai sekarang tidak dipulihkan," ungkap Erlindawati, warga Minas, Siak yang menjadi saksi pertama pada persidangan yang berlangsung Kamis (21/4).

Saksi kedua yang hadir Kamis sore itu, Ruspita Sinaga, juga menegaskan hal yang sama. Ia memiliki sebidang tanah di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru yang ia pergunakan untuk menanam kelapa sawit.


"Belum ada pemulihan pada lahan saya sampai hari ini. Memang ada orang Chevron yang datang ke lahan saya. Mereka mengatakan lahan saya tercemar limbah minyak. Mereka juga sudah pasang tanda cat berwarna merah di ladang saya. Tapi tetap saja sampai hari ini tidak dipulihkan," ungkap Ruspita.

Baik Erlindawati maupun Ruspita Sinaga sama-sama menceritakan di persidangan bahwa mereka telah berkali-kali melaporkan ke bagian PGPA PT Chevron Pacific Indonesia. Ada laporan secara lisan, ada juga laporan yang disampaikan melalui telepon.

"Jawaban yang kami dapat hanya diminta menunggu. Karena diminta menunggu, makanya kami menunggu. Tapi sampai hari ini tidak dipulihkan," beber Erlindawati lagi.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan itu, mengadili gugatan yang diajukan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, Tommy Freddy Manungkalit, Supriadi Bone, Muhammad Amin dan Perianto Agus Pardosi Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya