Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

MA Kabulkan Gugatan Uji Materil YKMI Tentang Vaksin Halal

RABU, 20 APRIL 2022 | 20:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Perpres No 99/2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Supandi (Hakim Ketua), Is Sudaryono dan Yodi Martono (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/4), MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.

Sebelumnya, YKMI melalui kuasa hukumnya Amir Hasan dan Ahsani Taqwim Siregar mengajukan permohonan hak uji materil atas berlakunya Pasal 2 PP 99/2020. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa “Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19”.
 

 
Dijelaskan Amir Hasan, atas berlakunya ketentuan dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan segala jenis vaksin yang dipergunakan di wilayah Indonesia.

“Ketentuan itu bertentangan dengan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan PP 31/2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Amir Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4).

Dalam petitumnya, YKMI sebenarnya mengajukan uji tafsir atas berlakunya Pasal 2 Perpres tersebut.

“Kami meminta tafsir resmi bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut telah bertentangan dengan ketiga UU tersebut, yang kemudian dikabulkan oleh MA,” tambah Ahsani Siegar, kuasa hukum YKMI lainnya.
 
Ditambahkan Amir Hasan, uji tafsir yang dimohonkan tersebut bahwa pemerintah wajib menyediakan kehalalan jenis vaksin yang dilaksanakan untuk program vaksinasi Covid-19.

“Dan itu dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Agung,” tandasnya. Maknanya, sambungnya lagi, ketentuan Pasal 2 Perpres 99/2020 tersebut, harus dimaknai bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19.

“Itu bersifat mutlak dan wajib, setelah adanya Putusan MA tersebut,” ujar Amir.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya