Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rusmanto didampingi Wadirtipidter Kombes Zulkarnain saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus pengopolsan gas subsidi/Ist

Presisi

Pengoplos Gas Melon ke Tabung 12 Kilogram Dibekuk, 2 Ribu Tabung Diamankan

RABU, 13 APRIL 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram atau gas melon ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka.

“Kasus melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram yang dilakukan oleh Tersangka FR dan JG,” kata Pipit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).


Pipit mengungkapkan, kasus pengopolsan gas 3 kilogram ini terjadi di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka telah menjalankan aksi liciknya ini sejak tiga bulan terakhir.

Kedua pelaku, tambah Pipit melancarkan aksinya di tempat yang berbeda yakni di Jalan Burangkeng, Bekasi, Jalan Pulo Kambing, Jatinegara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

“ini telah berlangsung selama 1 hingga 3 bulan dengan estimasi penjualan kurang lebih 400 tabung 12 kilogram perharinya dari tiga TKP,” beber Pipit.

Dikatakan Piput, setelah mengoplos gas 3 kilogram, para pelaku menjual gas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan harga di bawah standar, dan dijual ke warung-warung kecil.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 kiloram, 702 tabung ukuran 12 kilogram, 54 tabung ukuran 50 kilogram, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil, dan beberapa buku catatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya