Berita

Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/Net

Politik

Biaya Perjalanan Haji 2022 Diupayakan Tidak Lebih dari Rp 35 Juta

SELASA, 12 APRIL 2022 | 08:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) DPR RI saat ini tengah mengupayakan biaya yang lebih rendah dari yang pernah diusulkan oleh Kementerian Agama. Sehingga anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, optimistis biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M tidak lebih dari Rp 35 juta.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Maret 2022, Kemenag mengusulkan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443H/2022M dengan memasukan pemenuhan prokes sebesar Rp 89,2 juta per jemaah.

Biaya ini terdiri dari Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 45 juta per jemaah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah sebesar Rp 44,2 juta per jemaah.


Hal itu mengacu pada kebijakan terbaru Satgas Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang menghapus kewajiban karantina bagi pendatang dari luar negeri yang sudah menerima dua dosis vaksin.

Ditambah kebijakan terbaru Arab Saudi yang menghapus kewajiban karantina bagi pendatang luar negeri, akan berpengaruh terhadap turunnya biaya lantaran terkoreksinya sejumlah komponen BPIH yang diusulkan oleh Kemenag.

Yaitu karantina jemaah di Jeddah selama 5 hari sejumlah 1.000 SAR atau Rp 3.831.000; konsumsi jemaah saat karantina di Jeddah (3 x sehari untuk 5 hari) sejumlah 300 SAR atau Rp 1.149.300; juga tes swab PCR 2 kali saat di Arab Saudi sejumlah 450 SAR atau Rp 1.723.950.

Kemudian biaya akomodasi karantina di asrama haji Pemerintah Daerah atau Kementerian Agama saat tiba di tanah air Rp 103.667; konsumsi karantina (3x sehari) Rp 150.000; dan tes PCR saat kedatangan dalam negeri Rp275.000.

“Dengan asumsi 1 SAR setara dengan Rp 3.831, maka biaya yang bisa dipangkas per jemaah sekitar Rp 7.232.917 (dibulatkan menjadi Rp 7,2 juta) berasal dari beberapa komponen BPIH yang dihapus. Angka ini belum mencakup komponen yang bisa diefisiensikan seperti Living Cost, akomodasi, dan kebutuhan konsumsi dengan mempertimbangkan durasi mereka di Arab Saudi yang kurang dari 40 hari. Dari ketiga komponen ini bisa diefisiensikan hingga Rp 9-13 juta," beber Bukhori dalam Rapat Panja BPIH dengan Kementerian Agama dan BPKH, Senin (11/4).

"Dengan demikian, berdasarkan perhitungan kasar dari enam komponen BPIH yang dihapus serta tiga komponen yang dapat diefisiensikan, maka akan diperoleh BPIH yang dapat dipangkas hingga mencapai Rp 20 juta per jemaah,” sambung anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Tidak hanya itu, Bukhori juga berharap biaya penerbangan penyelenggaraan haji 1443H dapat ditekan hingga di angka Rp 26-28 juta dari angka yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Agama, yakni sebesar Rp 31 juta.

“Biaya penerbangan ini menjadi komponen termahal dari seluruh komponen BPIH. Padahal, dalam panja 2021 lalu, kita bisa menekan biaya dari komponen ini hingga Rp 28 juta. Sebab jika berhasil ditekan, maka akan ada selisih yang cukup besar untuk menambal pengeluaran jemaah tanpa harus membebankan mereka dengan setoran tambahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jawa Tengah 1 ini memprediksi, dari kuota 1 juta jemaah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, diperkirakan 25 persennya diperuntukan bagi jemaah domestik sementara sisanya, yaitu 75 persen bagi negara lain.

Dengan kondisi seperti ini, kata Bukhori, kecil kemungkinan Indonesia memperoleh kuota hingga 100 ribu jemaah atau lebih. Bisa mendapat porsi 10 persen dari kuota global, yakni 75 ribu, saja merupakan suatu capaian yang baik.

"Oleh karena itu, kuota yang tidak terlalu besar ini perlu menjadi basis pertimbangan terkait pengaruhnya terhadap kebutuhan akomodasi yang tidak sampai 40 hari. Apalagi, komponen akomodasi merupakan yang kedua termahal setelah penerbangan,” jelasnya.

Politikus PKS ini menambahkan, dengan berbagai komponen yang sudah di-exercise lantaran adanya kebijakan terbaru yang diterapkan di Indonesia dan Arab Saudi serta durasi haji yang kurang dari 40 hari, ia optimistis BPIH tidak akan lebih dari Rp 89 juta per jemaah, sebagaimana diusulkan pemerintah sebelumnya.

Dengan begitu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) secara otomatis akan berkurang dan upaya menjaga kesinambungan penyelenggaraan haji tetap realistis.

“Desakan Panja Komisi VIII DPR RI kepada Kementerian Agama untuk menghitung kembali usulan komponen BPIH semata-mata demi memastikan jemaah tidak terbebani oleh setoran tambahan. Sebenarnya, jemaah telah memiliki dana yang lebih dari cukup yang membuat mereka berhak berangkat," ucap Bukhori.

"Dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi setoran pelunasan senilai Rp 35 juta serta memiliki dana di virtual account sebanyak Rp 4,8 juta sebagaimana dinyatakan BPKH, artinya jemaah sudah punya 39,8 juta,” pungkas Bukhori.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya