Berita

Sidang vonis predator seks Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung (15/2)/RMOLJabar

Hukum

Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan Keras untuk Predator Seks

SELASA, 05 APRIL 2022 | 09:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

“Perlu kita hormati. Mungkin majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” kata Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Apa pun keputusan yang diketok Majelis Hakim tak lain sebagai upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual. Tak terkecuali vonis hukuman mati untuk Herry.

“Tujuan utamanya memberikan efek jera untuk yang bersangkutan dan orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapa pun dan di mana pun itu, apalagi di pesantren,” tutur Cak Imin.

Berkaca dari Herry, Cak Imin berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di manapun, terutama di lembaga pendidikan seperti pondok pesantren.

“Yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apa pun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di mana pun, apalagi di Pesantren,” tandasnya. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya