Berita

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan dan Mantan Hakim Agung, Gulzar Ahmed /Net

Dunia

Imran Khan Calonkan Mantan Hakim Agung Pakistan sebagai PM Sementara

SENIN, 04 APRIL 2022 | 20:19 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan pada Senin (4/4), mencalonkan Mantan Hakim Agung Pakistan, Gulzar Ahmed untuk jabatan Perdana Menteri sementara untu pemilihan yang akan berlangsung pada 89 hari kedepan.

Khan seharusnya terus menjabat sebagai Perdana Menteri sampai perdana menteri sementara ditunjuk, menurut pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Presiden Pakistan, Arif Alvi.

Dikutip dari Dawn, Alvi juga telah menulis surat kepada Khan dan Pemimpin Oposisi di Majelis Nasional (NA) yang dibubarkan, Shehbaz Sharif, meminta mereka untuk mengusulkan nama sebagai PM sementara.


Surat itu juga mengatakan bahwa NA dan Kabinet federal telah dibubarkan pada Minggu, sesuai dengan Konstitusi.

Alvi mengatakan kepada Oposisi, jika mereka tidak menyetujui penunjukan PM sementara dalam waktu tiga hari pembubaran NA, mereka harus menunjukkan dua calon masing-masing ke komite yang akan dibentuk oleh pembicara.

Anggota komite akan berasal dari rezim dan bangku Oposisi. Salah satunya akan dicalonkan oleh perdana menteri petahana dan pemimpin Oposisi.

Dikatakan oleh Sekretariat Presiden, Konstitusi Pakistan telah memberi wewenang kepada presiden untuk menunjuk perdana menteri sementara dengan berkonsultasi dengan Perdana Menteri petahana dan pemimpin Oposisi di NA yang bubar.

Namun, Shehbaz Sharif mengatakan bahwa dia tidak akan mengambil bagian dalam proses tersebut dan menyebutnya "ilegal". Ia mengatakan bahwa Alvi dan Khan telah melanggar hukum.

"Pakistan sedang bersiap-siap untuk pemilihan PM, Shehbaz telah mengatakan dia tidak akan menjadi bagian dari proses, itu pilihannya,” ujar Menteri Informasi Pakistan, Fawad Chaudry.

"Kami telah mengirim dua nama (kepada presiden) hari ini. Jika (Shehbaz) tidak mengirimkan nama dalam tujuh hari, hanya nama dari kami yang akan maju ke Pemilu," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya