Berita

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan dan Mantan Hakim Agung, Gulzar Ahmed /Net

Dunia

Imran Khan Calonkan Mantan Hakim Agung Pakistan sebagai PM Sementara

SENIN, 04 APRIL 2022 | 20:19 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan pada Senin (4/4), mencalonkan Mantan Hakim Agung Pakistan, Gulzar Ahmed untuk jabatan Perdana Menteri sementara untu pemilihan yang akan berlangsung pada 89 hari kedepan.

Khan seharusnya terus menjabat sebagai Perdana Menteri sampai perdana menteri sementara ditunjuk, menurut pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Presiden Pakistan, Arif Alvi.

Dikutip dari Dawn, Alvi juga telah menulis surat kepada Khan dan Pemimpin Oposisi di Majelis Nasional (NA) yang dibubarkan, Shehbaz Sharif, meminta mereka untuk mengusulkan nama sebagai PM sementara.


Surat itu juga mengatakan bahwa NA dan Kabinet federal telah dibubarkan pada Minggu, sesuai dengan Konstitusi.

Alvi mengatakan kepada Oposisi, jika mereka tidak menyetujui penunjukan PM sementara dalam waktu tiga hari pembubaran NA, mereka harus menunjukkan dua calon masing-masing ke komite yang akan dibentuk oleh pembicara.

Anggota komite akan berasal dari rezim dan bangku Oposisi. Salah satunya akan dicalonkan oleh perdana menteri petahana dan pemimpin Oposisi.

Dikatakan oleh Sekretariat Presiden, Konstitusi Pakistan telah memberi wewenang kepada presiden untuk menunjuk perdana menteri sementara dengan berkonsultasi dengan Perdana Menteri petahana dan pemimpin Oposisi di NA yang bubar.

Namun, Shehbaz Sharif mengatakan bahwa dia tidak akan mengambil bagian dalam proses tersebut dan menyebutnya "ilegal". Ia mengatakan bahwa Alvi dan Khan telah melanggar hukum.

"Pakistan sedang bersiap-siap untuk pemilihan PM, Shehbaz telah mengatakan dia tidak akan menjadi bagian dari proses, itu pilihannya,” ujar Menteri Informasi Pakistan, Fawad Chaudry.

"Kami telah mengirim dua nama (kepada presiden) hari ini. Jika (Shehbaz) tidak mengirimkan nama dalam tujuh hari, hanya nama dari kami yang akan maju ke Pemilu," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya