Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net

Politik

Anwar Usman Kabulkan Penarikan Gugatan Presidential Threshold Jaya Suprana

SELASA, 29 MARET 2022 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ditarik oleh Jaya Suprana selaku pemohon permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengeluarkan Ketetapan Nomor 16/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang digelar secara daring pada Selasa (29/3).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon," ujar Anwar Usman dihadap 8 Hakim Konstitusi lainnya yang hadir di ruang sidang.


Anwar Usman mengatakan bahwa mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara ini. Namun pada 14 Maret 2022, Mahkamah menerima surat perihal permohonan pencabutan pengujian Pasal 222 UU 7/2017.

Maka dari itu, dia menyatakan bahwa permohonan Jaya Suprana menarik kembali perkara tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang kemudian menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali tersebut beralasan hukum.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," demikian Anwar Usman.

Dalam Sidang Pleno Pendahuluan beberapa pekan lalu, Jaya Suprana yang hadir tanpa kuasa hukum mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu membatasi hak warga negara untuk maju dalam pencalonan wakil presiden.

Adapun norma yang diuji oleh Pemohon yakni Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Menurutnya, dengan adanya peraturan presidential threshold ini hasrat tidak ingin melanjutkan karena tidak memiliki akses ke partai politik dan tidak memiliki dana. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya