Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburrokhman/Net

Politik

Komisi III: Jampidsus Sudah Tepat, Korupsi di Atas Rp 100 M Dihukum Mati

RABU, 23 MARET 2022 | 18:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mengusulkan pelaku tidak pidana korupsi yang melakukan korupsi di atas Rp 100 miliar agar dituntut hukuman mati. Itu tidak lain hanya untuk memberi efek jera.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburrokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

"Kami sangat mendukung tuntutan Jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas Rp 100 M tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujar Habiburrokhman.


Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, harus ada strategi mengenai pengembalian keuangan negara. Dia pun siap mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi.

"Saya mendengar konsep yang kemarin soal Rp 50 juta ke bawah bagaimana orientasinya pengembalian kerugian negara daripada sekedar memenjarakan orang yang melakukannya," tuturnya.

Habiburrokhman sendiri mendapatkan informasi saat kunjungan kerja ke daerah, ada perkara tindak pidana korupsi yang jumlah besar, tetapi sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, perlu ada strategi mengenai pengembalian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera sekaligus keuangan negara dapat dikembalikan.

"Jadi tetap saja efek penjaranya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya