Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/Ist

Politik

Bukhori: Dana Haji Tidak Boleh Dikelola Pihak Lain di Luar Umat Islam!

RABU, 23 MARET 2022 | 03:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Panitia Seleksi (Pansel) tengah menyaring sejumlah kandidat untuk dipilih sebagai anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan anggota dewan pengawas BPKH masa bakti 2022-2027.

Dari ratusan kandidat, Pansel BPKH hanya akan menentukan 14 calon anggota badan pelaksana BPKH dan 10 anggota dewan pengawas yang diusulkan kepada Presiden untuk ditetapkan.

Selanjutnya, Presiden akan mengajukan nama calon anggota dewan pengawas dari unsur masyarakat kepada DPR untuk dipilih.


Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menaruh harapan besar pada kinerja BPKH di masa mendatang. Ia mengingatkan BPKH supaya berhati-hati dalam membenamkan investasi keuangan haji di Arab Saudi.

Secara khusus Bukhori meminta asas pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah dan manfaat bagi umat Islam ditegakan secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Mengingat masa bakti anggota BPKH periode 2017-2022 akan segera berakhir dalam waktu dekat, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian secara berkelanjutan sekaligus rekomendasi bagi kepengurusan BPKH mendatang. Salah satunya adalah terkait tata kelola investasi dana haji di Arab Saudi,” ucap Bukhori di Jakarta, Senin (21/3).

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini menambahkan, di luar aspek teknis, tata kelola investasi keuangan haji perlu memperhatikan dua unsur fundamental, yaitu aspek etika dan orientasi.

Terkait aspek etika, Bukhori menegaskan, dana haji merupakan dana titipan jemaah yang peruntukannya adalah bagi kepentingan umat Islam. Sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan tujuan pengelolaan dana haji adalah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

“Dana yang diamanatkan calon jemaah haji kepada BPKH merupakan dana yang dipercayakan oleh umat Islam kepada BPKH sebagai wakil yang sah menurut peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Dengan demikian, dana titipan jemaah ini secara mutlak tidak boleh disentuh, dibagi, apalagi diserahkan penguasaannya kepada pihak lain di luar umat Islam karena dikhawatirkan menyimpang dari tujuannya,” tegasnya.

Lanjut Ketua DPP PKS ini, dari segi orientasi, tujuan dari pengelolaan keuangan haji harus dijaga secara lurus dan akuntabel karena dana yang diinvestasikan menyimpan kepentingan umat Islam.

“Dana ini bukan berasal dari APBN, melainkan murni uang rakyat, uang titipan milik umat Islam Indonesia. Karena itu, kelolanya tidak boleh sebatas mengejar profit-oriented dengan mengabaikan aspek religiusitas di dalamnya. Sebab ada nilai-nilai (value) keumatan yang mesti dijaga betul sehingga orientasi dari pengelolaan dana ini seyogyanya bukan untuk hal lain, kecuali untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat Islam,” tegasnya lagi.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini berharap kepengurusan BPKH mendatang dapat melanjutkan tradisi baik pengelolaan keuangan haji yang menempatkan dana haji sesuai khitahnya.

"Yakni dari umat, oleh umat, dan kembali kepada umat," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya