Berita

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan 61 kilogram narkoba jenis sabu di Mapolda Riau, Rabu (16/3)/Ist

Presisi

Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Iqbal Pecat Tidak Hormat dan Ancam Hukum Berat Ipda YR

RABU, 16 MARET 2022 | 23:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan sanksi tegas diberikan kepada oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan Iqbal saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan 61 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap oleh jajarannya dari dua kasus berbeda.

Yang pertama, berkat kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan Polres Bengkalis yang berhasil menangkap dua orang pelaku yakni MAR alias Don dan WIY alias Mul. Dari tangan keduanya ditemukan 56 kilogram sabu.


Sementara kasus kedua melibatkan oknum anggota polri berinisial YR berpangkat Ipda. Oknum polisi ini kedapatan memiliki lima kilogram barang haram perusak anak bangsa.

Mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berang. Ia memastikan bahwa YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.

"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kita tindak tegas dengan cara memecat, dari pada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," kata Iqbal saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Riau, Rabu (16/3).

Sabu-sabu ini, diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional. Diketahui, MAR dan WIY dibekuk pada Minggu 6 Maret 2022 subuh lalu, di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Mereka menyimpan sabu dalam sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko).

Rencananya, Narkoba tersebut akan diedarkan salahsatunya di Kota Pekanbaru. Sementara YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Si oknum itu diamankan tanpa perlawanan disebuah rumah di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022. Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram.

Berkat kesigapan petugas, hal itu akhirnya digagalkan. Iqbal mengultimatum bahwa setiap pengedar narkoba di wilayahnya akan dituntut dengan pidana hukuman mati.

"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," tekan Iqbal.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya