Berita

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan 61 kilogram narkoba jenis sabu di Mapolda Riau, Rabu (16/3)/Ist

Presisi

Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Iqbal Pecat Tidak Hormat dan Ancam Hukum Berat Ipda YR

RABU, 16 MARET 2022 | 23:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan sanksi tegas diberikan kepada oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan Iqbal saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan 61 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap oleh jajarannya dari dua kasus berbeda.

Yang pertama, berkat kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan Polres Bengkalis yang berhasil menangkap dua orang pelaku yakni MAR alias Don dan WIY alias Mul. Dari tangan keduanya ditemukan 56 kilogram sabu.


Sementara kasus kedua melibatkan oknum anggota polri berinisial YR berpangkat Ipda. Oknum polisi ini kedapatan memiliki lima kilogram barang haram perusak anak bangsa.

Mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berang. Ia memastikan bahwa YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.

"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kita tindak tegas dengan cara memecat, dari pada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," kata Iqbal saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Riau, Rabu (16/3).

Sabu-sabu ini, diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional. Diketahui, MAR dan WIY dibekuk pada Minggu 6 Maret 2022 subuh lalu, di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Mereka menyimpan sabu dalam sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko).

Rencananya, Narkoba tersebut akan diedarkan salahsatunya di Kota Pekanbaru. Sementara YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Si oknum itu diamankan tanpa perlawanan disebuah rumah di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022. Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram.

Berkat kesigapan petugas, hal itu akhirnya digagalkan. Iqbal mengultimatum bahwa setiap pengedar narkoba di wilayahnya akan dituntut dengan pidana hukuman mati.

"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," tekan Iqbal.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya