Berita

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti/Net

Politik

LaNyalla: Bangsa Indonesia Rupanya Sudah Tercerabut dari Watak Dasar Pancasila

SENIN, 14 MARET 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permasalahan kenegaraan bangsa Indonesia saat ini sangat kompleks. Terutama jika ditarik dari awal era reformasi yang ditandai dengan adanya perubahan amandemen konstitusi pada tahun 2002.

Demikian kenangan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti dalam acara diskusi hybrid Dialog Kebangsaan bertemakan Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa yang bekerjasama DPD RI dan Gerakan Bela Negara, Senin (14/3).

La Nyalla menceritakan sebelum penetapan amandemen terjadi, Indonesia telah terpaksa menandatangani Letter of Intents yang disodorkan oleh IMF. Dalam perjanjian itu, dijelaskan LaNyalla termaktub banyak syarat.


Beberapa syarat itu, memaksa Indonesia memasuki pasar bebas dan membuka kran bagi swasta untuk masuk ke ranah kekayaan negara, yaitu bumi air dan isinya, yang sejatinya harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.  

"Saat itu juga, melalui Ketetapan MPR 18/1998 tanggal 13 November 1998, MPR telah mencabut Ketetapan tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4,” kata La Nyalla.

Dia kemudian menjelaskan alasan pencabutan ketetapan MPR tentang P4 itu. Yakni, karena materi muatan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.

Imbasnya, kata LaNyalla, sejak November 1998, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.  

"Jadi rupanya perubahan mendasar arah bangsa ini telah didesain sedemikian rupa, agar bangsa ini menjadi bangsa lain. Bangsa yang tercerabut dari watak dasar dan watak asli atau D.N.A asli denyut nadi kehidupannya. Yaitu Pancasila. Demi menjadi bangsa yang dianggap Demokratis dalam ukuran kaca mata Barat,” tegasnya.

Dijelaskan La Nyalla, hasil akhir dari amandemen konstitusi 20 tahun silam itu melahirkan hegemoni partai politik yang begitu kuat mencengkeram Indonesia.

"Sehingga elemen-elemen non-partisan, termasuk unsur golongan-golongan sebagai bagian dari pemilik kedaulatan telah kehilangan perannya. Bahkan DPD RI sebagai bagian dari wakil daerah juga tidak memiliki kewenangan yang kuat dalam Konstitusi,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya