Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP)/Net

Politik

Klaim PDIP, Gerindra dan Demokrat Ikut Dukung, Justru Kesannya Pak Luhut yang Ingin Tunda Pemilu

SABTU, 12 MARET 2022 | 01:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seakan memastikan spekulasi liar tentang wacana penundaan pemilu bahwa Istanalah yang selama ini mendorong, terkonfirmasi dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Luhut mengklaim bahwa para pemilih PDI Perjuangan, Gerindra dan Demokrat mendukung agar pemilu 2024 ditunda.

Direkrut Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpendapat, bahwa publik menangkap pernyataan LBP agar pemilu 2024 ditunda hanyalah keinginan pribadinya semata.


“Seolah-olah beliau mendorong, atau punya keinginan untuk menunda pemilu. Padahal beliau berasal dari istana, itu yang ditangkap oleh publik begitu,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (11/3).

Disisi lain Adib menyayangkan pernyataan LBP terkait dengan isu penundaan pemilu yang dianggap melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai menteri.

“Sebenarnya kapasitasnya pak Luhut ini apa sih. Kok semua-semuanya harus beliau. Saya kira yang berhak ngomong (soal pemilih DIP, Gerindra dan Demokrat dukung pemilu ditunda) ialah pengurus partai tersebut. Pak Luhut inikan bukan pengurus tiga partai itu,” tandas Adib.

Kewajiban Luhut sekarang ini, menurut Adib ialah bekerja maksimal, memastikan bahwa Indonesia ini bisa melewati hantaman badai pandemi Covid-19.

“Sudahlah jangan digiring-giring lagi. Ada menurut saya dugaan kepentingan-kepentingan untuk pemilu ditunda,” demikian Adib.

Sebelumnya, LBP menyampaikan bahwa dasar pernyataannya tersebut dari big data berupa percakapan dari 110 juta orang di media sosial.

Big data itu, ucapnya, menunjukkan ketidaksetujuan rakyat soal penyelenggaraan pemilu pada masa pandemi. Luhut mengklaim rakyat tak mau uang Rp110 triliun dipakai untuk menyelenggarakan pemilu.

Dia juga menilai aspirasi-aspirasi dari masyarakat tersebut sebagai bagian dari demokrasi. Persoalan wacana itu diwujudkan atau tidak, nantinya menjadi ranah MPR selaku pihak yang bisa mengubah atau mengamendemen UUD 1945 tentang pasal jadwal pemilu.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya