Berita

Gerai SIM Tamini Square/Net

Nusantara

Tak Cuma Minyak Goreng, Biaya Perpanjangan SIM Juga Melambung

JUMAT, 11 MARET 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai Samsat dan SIM Tamini Square, Jakarta Timur dikeluhkan masyarakat. Sebabnya, petugas diduga memungut biaya lebih dari semestinya.

A (34), seorang ibu rumah tangga mengaku dikenakan Rp 285 ribu untuk ongkos perpanjangan SIM A miliknya yang bulan depan akan habis.

A mengaku sempat bertanya kepada petugas Gerai Samsat dan SIM Tamini Square mengenai rincian biaya tersebut. Namun, ia hanya mendapati biaya Rp 285 ribu itu sudah termasuk psikotes Rp 65 ribu.


"Biaya-biaya lain tidak dijelaskan, petugasnya bilang memang sudah seperti itu. Saya juga menerima bukti pembayaran," kata A diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (11/3).

Ia menyesalkan petugas yang tidak transparan soal rincian besaran biaya perpanjangan SIM.

"Ternyata bukan cuma minyak goreng, biaya perpanjangan SIM juga ikut melambung," sentil A.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyesalkan sikap petugas yang tidak memberikan penjelasan secara rinci terkat biaya perpanjangan SIM.

"Harusnya dijelasin biayanya apa saja, PNBP, biaya kesehatan, biaya tes psikologi," kata Sambodo.

Sambodo berjanji melakukan pengecekan atas keluhan masyarakat tersebut. "Terima kasih informasinya," demikian Sambodo.

Merujuk Peraturan Pemerintah 76/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan biaya penerbitan dan perpanjangan SIM berbeda-beda.

Untuk biaya pembuatan baru, SIM A dikenakan Rp 120.000; SIM B I Rp 120.000; SIM B II Rp 120.000; SIM C Rp 100.000; SIM C I Rp 100.00; SIM CII Rp 100.000; SIM D Rp 50.000; SIM D I Rp 50.000; SIM Internasional Rp 250.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan Masa Berlaku SIM A Rp 80.000; SIM B I Rp 80.000; SIM B II Rp 80.000; SIM C Rp 75.000; SIM C I Rp 75.000; SIM CII Rp 75.000; SIM D Rp 30.000; SIM D I Rp 30.000; SIM Internasional Rp 225.000.

Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, maupun asuransi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya