Berita

Gerai SIM Tamini Square/Net

Nusantara

Tak Cuma Minyak Goreng, Biaya Perpanjangan SIM Juga Melambung

JUMAT, 11 MARET 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai Samsat dan SIM Tamini Square, Jakarta Timur dikeluhkan masyarakat. Sebabnya, petugas diduga memungut biaya lebih dari semestinya.

A (34), seorang ibu rumah tangga mengaku dikenakan Rp 285 ribu untuk ongkos perpanjangan SIM A miliknya yang bulan depan akan habis.

A mengaku sempat bertanya kepada petugas Gerai Samsat dan SIM Tamini Square mengenai rincian biaya tersebut. Namun, ia hanya mendapati biaya Rp 285 ribu itu sudah termasuk psikotes Rp 65 ribu.


"Biaya-biaya lain tidak dijelaskan, petugasnya bilang memang sudah seperti itu. Saya juga menerima bukti pembayaran," kata A diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (11/3).

Ia menyesalkan petugas yang tidak transparan soal rincian besaran biaya perpanjangan SIM.

"Ternyata bukan cuma minyak goreng, biaya perpanjangan SIM juga ikut melambung," sentil A.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyesalkan sikap petugas yang tidak memberikan penjelasan secara rinci terkat biaya perpanjangan SIM.

"Harusnya dijelasin biayanya apa saja, PNBP, biaya kesehatan, biaya tes psikologi," kata Sambodo.

Sambodo berjanji melakukan pengecekan atas keluhan masyarakat tersebut. "Terima kasih informasinya," demikian Sambodo.

Merujuk Peraturan Pemerintah 76/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan biaya penerbitan dan perpanjangan SIM berbeda-beda.

Untuk biaya pembuatan baru, SIM A dikenakan Rp 120.000; SIM B I Rp 120.000; SIM B II Rp 120.000; SIM C Rp 100.000; SIM C I Rp 100.00; SIM CII Rp 100.000; SIM D Rp 50.000; SIM D I Rp 50.000; SIM Internasional Rp 250.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan Masa Berlaku SIM A Rp 80.000; SIM B I Rp 80.000; SIM B II Rp 80.000; SIM C Rp 75.000; SIM C I Rp 75.000; SIM CII Rp 75.000; SIM D Rp 30.000; SIM D I Rp 30.000; SIM Internasional Rp 225.000.

Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, maupun asuransi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya