Berita

Gerai SIM Tamini Square/Net

Nusantara

Tak Cuma Minyak Goreng, Biaya Perpanjangan SIM Juga Melambung

JUMAT, 11 MARET 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai Samsat dan SIM Tamini Square, Jakarta Timur dikeluhkan masyarakat. Sebabnya, petugas diduga memungut biaya lebih dari semestinya.

A (34), seorang ibu rumah tangga mengaku dikenakan Rp 285 ribu untuk ongkos perpanjangan SIM A miliknya yang bulan depan akan habis.

A mengaku sempat bertanya kepada petugas Gerai Samsat dan SIM Tamini Square mengenai rincian biaya tersebut. Namun, ia hanya mendapati biaya Rp 285 ribu itu sudah termasuk psikotes Rp 65 ribu.


"Biaya-biaya lain tidak dijelaskan, petugasnya bilang memang sudah seperti itu. Saya juga menerima bukti pembayaran," kata A diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (11/3).

Ia menyesalkan petugas yang tidak transparan soal rincian besaran biaya perpanjangan SIM.

"Ternyata bukan cuma minyak goreng, biaya perpanjangan SIM juga ikut melambung," sentil A.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyesalkan sikap petugas yang tidak memberikan penjelasan secara rinci terkat biaya perpanjangan SIM.

"Harusnya dijelasin biayanya apa saja, PNBP, biaya kesehatan, biaya tes psikologi," kata Sambodo.

Sambodo berjanji melakukan pengecekan atas keluhan masyarakat tersebut. "Terima kasih informasinya," demikian Sambodo.

Merujuk Peraturan Pemerintah 76/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan biaya penerbitan dan perpanjangan SIM berbeda-beda.

Untuk biaya pembuatan baru, SIM A dikenakan Rp 120.000; SIM B I Rp 120.000; SIM B II Rp 120.000; SIM C Rp 100.000; SIM C I Rp 100.00; SIM CII Rp 100.000; SIM D Rp 50.000; SIM D I Rp 50.000; SIM Internasional Rp 250.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan Masa Berlaku SIM A Rp 80.000; SIM B I Rp 80.000; SIM B II Rp 80.000; SIM C Rp 75.000; SIM C I Rp 75.000; SIM CII Rp 75.000; SIM D Rp 30.000; SIM D I Rp 30.000; SIM Internasional Rp 225.000.

Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, maupun asuransi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya