Berita

Ilsutrasi Kejaksaan Agung/Net

Politik

Diduga Terlibat Korupsi Fasilitas Pelabuhan, Kejagung Larang 9 Orang Pergi Luar Negeri

SELASA, 08 MARET 2022 | 03:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Agung resmi mencegah 9 orang untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri. Mereka dicekal karena diduga terlibat tindak pidana korupsi fasilitas pelabuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana  menjelaskan bahwa kesembilan orang itu diduga terlibat dalam tindak pidana koruspi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015 hingga tahun 2021.

Ketut menyatakan, mulai Senin (7/3) Jaksa Agung Muda Intelijen resmi menyatakan larangan pergi keluar negeri. Beberapa orang yang dicegah ke luar negeri adalah LGH selaku Direktur PT Eldin Citra, SWE selaku ASN, H selaku ASN Dirjen Bea Cukai, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia dan MNEY selaku pihak swasta.


Selain itu, atas nama PS selaku mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, ZM bin G selaku Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari, JS selaku Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dan terakhir TS selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama 6 (enam) bulan," demikian kata Ketut.

Ketut menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejagung.

"Untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud apabila dilakukan pemanggilan," pungkas Ketut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya