Berita

Ilsutrasi Kejaksaan Agung/Net

Politik

Diduga Terlibat Korupsi Fasilitas Pelabuhan, Kejagung Larang 9 Orang Pergi Luar Negeri

SELASA, 08 MARET 2022 | 03:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Agung resmi mencegah 9 orang untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri. Mereka dicekal karena diduga terlibat tindak pidana korupsi fasilitas pelabuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana  menjelaskan bahwa kesembilan orang itu diduga terlibat dalam tindak pidana koruspi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015 hingga tahun 2021.

Ketut menyatakan, mulai Senin (7/3) Jaksa Agung Muda Intelijen resmi menyatakan larangan pergi keluar negeri. Beberapa orang yang dicegah ke luar negeri adalah LGH selaku Direktur PT Eldin Citra, SWE selaku ASN, H selaku ASN Dirjen Bea Cukai, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia dan MNEY selaku pihak swasta.


Selain itu, atas nama PS selaku mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, ZM bin G selaku Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari, JS selaku Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dan terakhir TS selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama 6 (enam) bulan," demikian kata Ketut.

Ketut menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejagung.

"Untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud apabila dilakukan pemanggilan," pungkas Ketut.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya